Rencana Eksekusi 10 Unit Dump Truck, Dua Pihak Ditengahi Kepolisian

Rencana Eksekusi 10 Unit Dump Truck, Dua Pihak Ditengahi Kepolisian

Tim kuasa hukum PT Cirebon Transportasi mendatangi gudang milik Suhaili di Pelabuhan Cirebon, dan meminta 10 unit dump truck yang terparkir disana diserahkan kepada penyidik karena status quo. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, LEMAHWUNGKUK - Rencana eksekusi 10 unit dump truck, yang menjadi sengketa antara PT Cirebon Transportasi dengan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar S Sos, dimana PT Cirebon Transportasi meminta agar 10 unit dump truck yang dikuasai Suhaili, diserahkan kepada penyidik, berakhir dengan ditengahi oleh kepolisian.

Jumat (23/05) pagi, tim kuasa hukum PT Cirebon Transportasi mendatangi gudang yang menjadi garasi dari 10 unit dump truck yang dimaksud, namun setelah gagal menemui Suhaili, tim kuasa hukum pun menyampaikan pesan kepada petugas di gudang tersebut, agar disampaikan kepada Suhaili.

Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU Wawan Hermawan menuturkan, bahwa perkara kronologis awal, pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat, dan itu sudah bergulir lama, sampai saat ini, perkaranya kembali digelar di Polda Jawa Barat, dan dalam proses penyelidikan.

"Awalnya, Dumas, dan ditangani Polsek Lemahwungkuk. Sudah bergulir lama, dan kita tetap dari awal belum ada keputusan naik menjadi penyidikan, menunggu petunjuk dari Polda," ungkap Wawan.

Selama perjalanan penyelidikan, lanjut Wawan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan sesuai dengan petuntuk Polda, bahkan, sesuai petunjuk sudah meminta keterangan dari ahli Pidana.

Pada perkara awal, Polsek Lemahwungkuk pun mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2, yang artinya, perkembangan penyelidikan saat itu, belum dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, sehingga saat kepolisian mengamankan 10 unit dump truck, setelah ada SP2HP A2, dikembalikan kepada kedua belah pihak, dengan kesepakatan tidak dioperasionalkan dulu.

"Kami melakukan pemeriksaan sesuai petunjuk, dengan menghadirkan hli pidana, dan saat itu menyatakan bahwa perkara Dumas yang kita tangani identik dengan perkara perdata, jual beli dengan cara kredit," jelas Wawan.

Terkait dengan adanya permohonan dari pihak PT Cirebon Transportasi, yang saat ini meminta agar 10 unit dump truck diserahkan kepada penyidik, karena perkara yang dulu sempat SP2HP A2 kembali digelar di Polda, diakui Wawan, pihaknya pun belum bisa mengamankan, terlebih secara paksa, karena tahap prosesnya masih penyelidikan.

Sehingga, meskipun sekarang sudah dilakukan gelar parkara di Polda, dan perkara dibuka kembali, bukan berarti pihak Polsek Lemahwungkuk harus mengamankan 10 unit dump truck sebagai barang bukti.

"Kami belum bisa melakukan upaya paksa karena masih lidik, maka kami mengimbau kepada pada pihak agar tidak menggunakan dulu, karena kedua pihak masih punya hak menguasai. Ada petunjuk agar kami melengkapi data-data dalam pemeriksaan. Dibuka kembali buka berarti kembali kita harus mengamankan, kita kembalikan kepada kedua pihak," kata Wawan.

Ditambahkan Wawan, karena kemarin pihaknya baru mendengarkan keinginan dari satu pihak, maka, kepolisian akan mencoba memfasilitasi pertemuan keduanya, agar persoalan ini bisa terselesaikan.

"Kami rencana undang kedua pihak, bagaimama kendaraan bisa distatus quo kan, saat ini ada di garasi miliki pak Suhaili," imbuh Wawan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi, Reno Sukriano mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi gudang milik Suhaili di Pelabuhan Cirebon untuk mengingatkan bahwa saat perkara awal dulu, ada kesepakatan kedua pihak untuk tidak mengusai 10 unit dump truck yang sedang berperkara, dan ditekankan Reno, pihaknya meyakini kesepakatan tersebut masih berjalan karena perkaranya kembali digelar, dan sedang berproses di Polda.

"Kami, hari ini datang ke gudang. Kenapa kami datang, karena dulu sudah ada kesepakatan bahwa kedua pihak tidak akan menguasai, dan atau mengoperasionalkan unit karena status quo," ungkap Reno.

Sumber: