89 Persen Bacaleg di Kota Cirebon Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Minta Ada Perbaikan, Berikut Rinciannya

89 Persen Bacaleg di Kota Cirebon Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Minta Ada Perbaikan, Berikut Rinciannya

Bawaslu Kota Cirebon--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan dari proses verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, selama tahapannya berjalan, mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni lalu.

Dari data yang diperoleh saat rapat penyampaikan hasil oleh KPU pekan lalu, Bawaslu menerima laporan, bahwa dari 566 orang Bacaleg yang diajukan oleh Parpol politik peserta Pemilu, ternyata baru hanya 63 orang saja yang benar-benar sudah memenuhi syarat, atau hanya 11 persen dari jumlah keseluruhan.

Bawaslu Kota Cirebon lantas melakukan analisis data dari hasil vermin KPU terhadap berkas administrasi para Bacaleg tersebut.

Secara khusus, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, memimpin tim khusus berisikan dua anggotanya, Devy Siti Sihatul Afiah serta Supriyan, dan melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dari KPU, sehingga diketahui komposisi besaran bacaleg serta keterpenuhan syaratnya.

Dijelaskan Joharudin, hasil analisis yang sudah dilakukan, menunjukkan bahwa tingkat kualifikasi yang rendah terjadi di antara Bacaleg yang diwakili oleh berbagai partai politik.

Catatan hasil analisis Bawaslu, menemukan bahwa di daerah pemilihan (Dapil) 1, tidak ada satu pun Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memenuhi syarat, sedangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki 8 Bacaleg yang memenuhi syarat.

Di Dapil 2, hanya terdapat 10 Bacaleg yang memenuhi syarat, dengan Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing memiliki 4 Bacaleg yang memenuhi syarat.

Di Dapil 3, terdapat 11 Bacaleg yang memenuhi syarat, dengan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai partai dengan jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat terbanyak, yaitu 3 orang dari masing-masing partai.

Sementara itu, Dapil 4 memiliki 12 Bacaleg yang memenuhi syarat, dengan Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai dengan jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat terbanyak, dengan masing-masing 5 orang.

Terakhir di Dapil 5, hanya terdapat 13 Bacaleg yang memenuhi syarat, dengan Partai Nasdem sebagai partai dengan jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat terbanyak, yaitu 6 orang.

"Dari rata-rata 35 Bacaleg yang ada di setiap Dapil, hanya sekitar 11 persen yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan," ungkap Joharudin.

Dikatakan Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon memberikan perhatian serius terhadap temuan ini, dan mengimbau kepada partai politik untuk mendorong para Bacalegnya agar serius pada masa perbaikan, yang akan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.

"Keseriusan Bacaleg ini sangat penting dalam memastikan representasi yang efektif, dan mewakili kepentingan masyarakat dengan baik di lembaga legislatif nanti," kata Joharudin. (sep)

 

Sumber: