Beraksi di 12 TKP, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Beraksi di 12 TKP, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim saat menginterogasi tersangka DM. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang sudah beraksi di 12 TKP. Dua tersangka yang diamankan, merupakan residivis, yakni tersangka IF dan DM.

Selain mengamankan dua tersangka pemetik, kepolisian juga sudah mengantongi dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah, yakni FU dan AG, namun sementara ini, AG yang merupakan penadah terakhir masih dalam pengejaran petugas dan berstatus DPO.

"Kita berhasil ungkap, 10 LP, dimana dua tersangka beraksi di 12 TKP, 10 TKP di Cirebon, dua lainnya di Kuningan," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (05/07).

Tiga tersangka yang diamankan saat ini, dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan, dan atau penadahan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kerugian yang ditimbulkan dari setiap TKP pencurian, mencapai 20 sampai 30 juta rupiah, dimana kedua pelaku beraksi di 12 TKP.

Namun dari ketiga tersangka yang diamankan, kata Ariek, pihaknya belum mengamankan barang bukti unit motor yang dicuri dari 12 TKP, karena barang, terakhir dijual kepada AG yang masih buron.

Saat ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua gagang kunci leter T, termasuk mata kunci, serta satu unit sepeda motor.

Modus operandi yang digunakan, masih menggunakan pola lama. Pelaku bersama mencari korban, baik di sekitar kosan atau di jalan raya, dan ketiga melihat ada kesempatan, mereka langsung beraksi menggunakan kunci T, sampai dijual kepada penadah yang masih buron, melalui peran dari tersangka FU.

"Motor yang dicuri IF dan DM, dijual melalui FU, dan penadah yang DPO dengan inisial AG, tersangka IF diamankan Maret 2023, pengembangan, DM menyusul ditangkap di Suradinaya, Pekiringan, dan beberapa hari lalu, selanjutnya diamankan FU, di Krangkeng Indramayu. Dua TKP diluar Cirebon, itu mereka beraksi di Kuningan. 12 TKP itu di tahun 2023 semua, dan mereka residivis," kata mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung tersebut.

Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres dihadapan awak media, tersangka DM mengaku bahwa keuntungan dari setiap petikan, atau sepeda motor yang berhasil dicuri, dibagi dua dengan rekannya.
"Hasilnya selalu dibagi dua," ucap DM.

Diakui DM, selama ia melancarkan aksinya, motor jenis matic dari salahsatu pabrikan yang umum dipakai masyarakat, menjadi sasaran empuk, karena memang menjadi motor yang paling mudah dibobol.
"Paling banyak Honda Beat, karena banyak dan mudah ngambilnya," kata DM. (sep)

Sumber: