Masih Pakai Sistem Tempel, 12 Perkara Narkotika Berhasil Dibongkar, 13 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu bersama Kasat Narkoba, menunjukan barang bukti dari 12 perkara yang berhasil diungkap. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Pada periode sejak bulan Mei sampai Juli ini, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 12 perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ganja, tembakau sintetis, hingga peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari 12 perkara yang berhasil diungkap, Sat Narkoba mengamankan 13 tersangka, lima tersangka diamankan karena perkara shabu, yakni SG, WD, DA, SS dan WN.
Dua tersangka, yakni AP dan LA diamankan karena perkara ganja dan tembakau gorila, serta enam tersangka lain, yakni ML, AM, DS, SR, DM dan KP diamankan karena perkara peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dari pengungkapan 12 perkara selama Mei sampai Juli ini, dari tangan 13 tersangka, berhasil diamankan berbagai macam barang bukti yang menguatkan penetapan mereka.
"Mei-Juli ini, Satnarkoba kita amankan tersangka 13 dengan 12 laporan," ungkap Ariek.
Dari 12 perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 49 paket narkotika jenis shabu seberat 73,71 gram, satu paket ganja seberat 2,4 gram, tiga paket narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 115,39 gram, pil golongan psikotropika serta 3099 obat sediaan farmasi tanpa izin.
Selain itu, petugas juga mengamankan barbuk lain berupa enam unit handphone, timbangan digital, klip bening pembungkus serta lakban.
"Di 8 TKP, semua di Kota dan Kabupaten Cirebon," ujar Ariek.
Dari modus operandi yang dilakukan, dikatakan Ariek, masih sama seperti banyak kasus sebelumnya, yakni transaksi dengan menggunakan sistem tempel.
Namun yang menarik, saat ini, selain ditempel, juga ada modus baru, yakni dengan disimpan didalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas.
"Modusnya, rata-rata menggunakan tempelan dan COD, tapi ada yang disimpan di cor coran semen untuk mengelabui petugas, dan ini baru di kita," jelas Ariek.
13 tersangka yang diamankan, akan dikenakan pasal sesuai dengan perkara yang dilanggarnya, diantaranya, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara. Bahkan untuk perkara shabu sampai hukuman mati.
"Menurut perhitungan, barang bukti yang sudah amankan, bisa selamatkan 1100 orang penyalahguna. Di Mei-Juli juga, hasil KRYD, ada 3000 botol miras," kata Ariek. (sep)
Sumber: