Menko Muhaimin Jawab Curhatan Nelayan Soal Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Menko Muhaimin Jawab Curhatan Nelayan Soal Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON-

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon untuk mendengar dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.

Salah satunya Kusnali, nelayan, yang mengaku khawatir karena tidak memiliki perlindungan saat sedang melaut. Dia minta agar pemerintah memberikan bantuan perlindungan, sehingga para nelayan terbebas dari rasa cemas ketika mencari nafkah.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan mohon nelayan dibantu, karena sering terjadi musibah di laut, yang kapalnya tenggelam karena menabrak ombak, orangnya sampai sakit bahkan jenazahnya sampai tidak ditemukan, tapi tidak ada bantuan dari pemerintah," keluhnya.

BACA JUGA:Analis Pertahankan Rekomendasi Untuk Koleksi BBRI, Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan

Mendengar keluhan tersebut Menko Muhaimin merespon dengan memastikan bahwa Pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal termasuk nelayan.

"Kita sedang berusaha agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi agar semuanya mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," jawab Menko, Kamis (17/7/2025).

Perlindungan tersebut, menurut Menko Muhaimin, dapat diperoleh para pekerja dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi nanti yang mampu tetap membayar, tapi yang tidak mampu pasti kita carikan jalan," imbuhnya.

BACA JUGA:Tiga Direksi BUMD

Untuk di wilayah Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah telah memulai skema memberikan bantuan iuran kepada lebih dari 2.000 nelayan sekitar.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro yang turut hadir dalam kegiatan bertajuk rembug warga tersebut menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. 

Namun sesuai prinsipnya yakni gotong royong, maka setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar iuran. Pramudya menjelaskan besaran iuran cukup terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan atau hanya sekitar 500-700 rupiah per hari.

Bagi nelayan yang mampu, pihaknya mendorong agar segera mendaftar melalui berbagai kanal diantaranya kantor cabang, serta mitra kerjasama lainnya seperti agen perbankan, kantor pos, e-commerce, dan lain-lain.

Dengan terdaftar tentu berbagai manfaat bisa didapatkan sehingga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya agar tidak jatuh di jurang kemiskinan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo dalam Inpres 8/2025.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Akses Layanan Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Sumber: