Menko Muhaimin Jawab Curhatan Nelayan Soal Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Menko Muhaimin Jawab Curhatan Nelayan Soal Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON-

"Jadi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja di laut, atau musibah lainnya, maka nelayan yang terdaftar bisa mendapatkan manfaat berupa perawatan sampai sembuh," terang Pramudya.

"Jika dalam masa penyembuhan nelayan tersebut belum bisa kembali melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai pengganti upah yang setiap hari didapatkan," lanjutnya.

Ditambahkan, jika nelayan tersebut meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Namun jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Tak hanya itu, agar anak-anak tak putus sekolah akibat kehilangan orang tuanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta.

"Inilah bukti negara hadir memastikan para pekerja terlindungi sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas. Dan saat terjadi risiko, keluarganya tetap terjamin dan tidak jatuh dalam kemiskinan baru," papar Pramudya.

Pramudya menyambut baik kegiatan rembug warga ini. Karena, melalui sinergi antar lembaga tersebut akan semakin banyak masyarakat dan pekerja yang paham dan peduli terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dirinya dan keluarga.

BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso mengaku sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini, karena membuat masyarakat semakin paham akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk para nelayan.

Feisal mengatakan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cirebon untuk pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) tercatat 43.752 orang, pekerja formal atau penerima upah (PU) sebanyak 213.721 orang, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada 19.262 orang. (her)

Sumber: