Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, Apalagi Dikendarai Anak-anak, Meresahkan!
--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Penggunaan sepeda listrik belakangan ini dinilai kian meresahkan, karena sudah masuk ke jalan raya dan dipakai oleh anak-anak.
Alat transportasi ini, juga masih minim sosialisasi terutama aturan berkendara di jalan raya. Padahal sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 yang mengulas ketentuan mengenai sepeda listrik.
Pada pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas; Skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, otopet.
Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memiliki peralatan keselamatan.
Yakni, lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, reflektor di kanan dan kiri, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Untuk aturan pengendara pada kendaraan tertentu sebagai mana dimaksud harus memenuhi ketentuak yakni, memakai helm.
Kemudian usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan kursi tempat duduk penumpang.
Tidak boleh dilakukan modifikasi pada daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Meski diperbolehkan dipakai anak usia 12 tahun ke atas, namun pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Berkaitan dengan lokasi penggunaan, kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dapat dipakai di lajur khusus dan kawasan khusus.
Lajur khusus maksudnya adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan bermotor listrik.
Pada Pasal 5 ayat 3, kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan car free day, kawasan wisata.
Berikutnya di area sekitar angkutan umum masal, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Berikutnya di pasal 4, bila tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat menggunakan trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Seperti diketahui, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik yang sudah memiliki sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan.
Bahkan, sepeda motor listrik juga terdaftar di Samsat karena memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Oleh karena itu, karena tidak termasuk golongan kendaraan bermotor serta tidak memiliki SUT, kecepatan maksimal saat digunakan adalah 25 kilometer per jam.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol M Ardi Wibowo mengatakan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Tetapi, hanya boleh dipakai di komplek, dan perumahan serta kawasan khusus.
"Langkah yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada pengguna. Apalagi yang menggunakan anak di bawah umur," kata Kasatlantas, kepada radarcirebon.com.
Ditambahkan Kasatlantas, ada 7 sasaran dalam operasi Patuh Lodaya 2023. Salah satunya anak-anak pengguna kendaraan di jalan umum.
"Sepeda listriknya tidak masuk dalam materi, tetapi pengemudi di bawah umur masuk dalam sasaran operasi patuh," tuturnya.
Karena itu, meski tidak masuk dalam kategori penilangan, tetapi penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan, berkonsekuensi teguran dari petugas.
"Untuk sepeda listrik masih berupa tindakan teguran bahwa tidak boleh digunakan di jalan raya," tambahnya.
Dia mengakui, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik memang harus disosialisasikan, apalagi belakangan ini juga marak dipakai anak-anak sampai ke jalan raya.(*)
Sumber: