417 APS Bacaleg Ditertibkan Satpol PP, Dipasang di Pohon hingga Tiang Listrik
Petugas Satpol PP secara rutin menertibkan baligo, spanduk dan banner yang melanggar Perda Tibumtranmas, APS para bacaleg yang tidak sesuai aturan pun tak luput dari penertiban. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Suasana menjelang Pemilu 2024 sudah mulai sangat terasa, salahsatunya karena jalanan dan tempat-tempat keramaian, sudah mulai dihiasi oleh wajah para tokoh yang bakal berlaga pada hajat politik lima tahunan tersebut, baik bakal calon presiden, maupun para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di semua tingkatan.
Namun ternyata, tidak semua baligo dan poster wajah para bakal calon terpasang di tempat seharusnya, masih banyak dari mereka memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditempat dan titik yang dilarang.
Maka jika ditemukan hal demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berwenang, bahkan wajib menertibkannya.
Subkoordinator Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kota Cirebon, Moch Rahmat Hidayat mengungkapkan, tehadap baligo dan poster yang dipasang diluar ketentuan, maka pihaknya berwenang menertibkan, karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), diperkuat dengan Perda nomor 02 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Yang kita tertibkan adalah baligho, banner atau spanduk yang tidak berporporasi atau tidak sesuai pemasangannya, baik itu di tiang listrik, pohon, taman, jembatan dan lain-lain, termasuk jika itu APS bacaleg," ungkap Rahmat kepada Rakyat Cirebon.
Untuk poster, baligho atau banner bergambar bacaleg sendiri, lanjut Rahmat, saat ini masih masa APS, atau alat peraga sosialisasi, belum ke APK atau alat peraga kampanye karena mereka belum ditetapkan sebagai calon resmi dan belum memasuki masa kampanye, sehingga masih menggunakan regulasi Perda Kota Cirebon, berbeda jika sudah memasuki masa kampanye, maka yang dipakai adalah aturan kepemiluan.
"Kalau ada porporasi (bayar pajak. Red) dan penempatannya sesuai, tentu kita tidak menertibkannya," ujar Rahmat.
Di lapangan, tidak dipungkiri Rahmat, saat melakukan penertiban rutin, petugas melihat masih banyak para bacaleg yang memasang APS nya di tempat yang dilarang, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, atau di jembatan, dan Satpol PP pun sudah bergerak secara rutin untuk melakukan penertiban dengan pencabutan, hanya saja memang Satpol PP terbatas personil.
Padahal, kata Rahmat, sejak jauh-jauh hari, Satpol PP sudah melakukan antisipasi dengan melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu agar sama-sama menjaga ketertiban, salahsatunya dengan tidak memasang APS di titik yang tidak diperbolehkan.
Dari data yang ada di Satpol PP sendiri, total dari bulan Januari 2023 lalu, sampai penertiban terakhir saat ini, Satpol PP sudah menertibkan, dan mencatat ada 417 pelanggaran pemasangan APS dari berbagai partai dan berbagai bentuk reklame, mulai dari bendera, banner dan spanduk yang bersifat temporer.
"Kita sudah bersurat dari awal Januari 2023, kita tujukan ke semua DPC yang ada di Kota Cirebon, malah pernah kita buat kesepakatan bersama semua partai di inisiasi oleh Bawaslu Kota Cirebon," kata Rahmat.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, baik perorangan, badan usaha ataupun pengusaha, termasuk para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan memasang alat peraga dalam bentuk apapun, untuk menempuh perizinan terlebih dahulu.
"Masyarakat yang akan memasang banner, spanduk, umbul-umbul ataupun atribut yang lain secara temporer, agar melakukan perijinan terlebih dahulu dan pemasangannya tidak melanggar," kata Edi. (sep)
Sumber: