Tahap Pencalegan Rawan Sengketa, Bawaslu Wanti-wanti Parpol

Tahap Pencalegan Rawan Sengketa, Bawaslu Wanti-wanti Parpol

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengungkapkan tahapan pencalegan masuk dalam tahap yang rawan sengketa atau gugatan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Meskipun sudah disiapkan, dan diantisipasi sedemikian rupa, tahapan Pemilu tetap tidak bisa terbebas dari berbagai kemungkinan sengketa yang mengiringi prosesnya.

Maka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam tupoksinya, memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi, baik menurut laporan, ataupun temuan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengungkapkan, tahapan Pemilu yang saat ini berjalan, yakni tahap pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh parpol peserta Pemilu, masuk dalam tahapan yang menjadi sorotan pihaknya, karena pada tahap ini, rentan sengketa yang diajukan.

Bahkan, pada Pemilu 2019 lalu, lanjut Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon pun memproses satu laporan sengketa, yang saat itu masuk karena salahsatu nama bakal calon anggota legislatif namanya dicoret KPU.

"Tahap pencalonan ini cukup rentan, 2019 kita memproses satu sengketa, satu caleg dicoret KPU, prinsipalnya parpol, jadi yang lapor Parpolnya," ungkap Joharudin.

Sesuai dengan aturan main kepemiluan, dijelaskan Joharudin, sengketa sendiri terjadi, ketika objeknya yang merupakan keputusan KPU, atau berita acara yang diterbitkan KPU, dinilai keliru dan merugikan peserta Pemilu, maka peserta berhak melaporkan sengketa tersebut.

Maka dari itu, Joharudin pun mengimbau kepada parpol, untuk lebih cermat dan teliti dalam pemenuhan berkas persyaratan para bacalegnya, mengingat tahapan ini adalah tahap rawan sengketa.

"Bawaslu mengimbau, rekan parpol unuk cermat keterpenuhan syarat para bacalegnya, supaya tidak ada kendala dalam perjalanannya, biasanya, KPU mencoret nama bacaleg karena syarat administrasinya yang masih kurang. Itu yang harus dicermati parpol," jelas Joharudin.

Ditambahkan Joharudin, Bawaslu pun akan senantiasa menerima, jika dalam tahapan ditemukan, atau dilaporkan ada sengketa yang terjadi, untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami menunggu, jika ada indikasi sengketa, silakan adukan, kalau tidak melaporkan, minimal ada informasinya ke kita untuk kita tindaklanjuti. Yang krusial itu di tahapan pencalegan, dari bacalon ke DCS, atau dari DCS ke DCT," kata Joharudin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menerangkan, dalam proses Pemilu, setidaknya ada dua jenis sengketa yang kerap terjadi, yakni sengketa antara peserta dengan pihak penyelenggara, juga sengketa antar peserta Pemilu.

Untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara, memang yang kerap menjadi pemicu adalah keputusan pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU, sehingga dalam penyelesaiannya, sengketa antara peserta dengan penyelenggara ini diputuskan oleh Bawaslu, setelah sengketa dilaporkan kepasa Bawaslu.

"Karena objeknya adalah keputusan yang dikeluarkan KPU. Maka penyelesaiannya di lembaga Bawaslu, baik daerah, provinsi atau RI," jelas Devi.

Sedangkan untuk sengketa antara peserta Pemilu, kata Devi, sengkata seperti ini banyak ditemukan saat masa kampanye, dan untuk penyelesaiannya, maka tidak dengan cara diputus oleh Bawaslu, melainkan Bawaslu memfasilitasi penyelesaian, baik dengan cara mediasi, bahkan sampai ajudikasi.

Sumber: