Fokus Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Siap-siap Tetapkan DCS

Fokus Verifikasi Administrasi  Perbaikan, KPU Siap-siap Tetapkan DCS

Tahap pencalegan mulai masuk tahapan krusial, KPU sedang vermin perbaikan untuk penetapan DCS di bulan Agustus. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Tujuh bulan menjelang pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, tahapan-tahapannya pun mulai mengerucut kepada tahapan krusial pada tahap pencalegan.

Setelah dua bulan lalu parpol peserta Pemilu mengajukan nama-nama bacaleg kepada KPU, saat ini, partai yang para bacalegnya, secara persyaratan berkas administrasi masih kurang, sudah mengajukan perbaikan dan tengah diverifikasi KPU, lalu kemudian menunggu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada pertengahan Agustus mendatang.

Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, saat ini, tahapan Pemilu sudah sampai pada tahap verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), setelah sebelumnya parpol-parpol peserta Pemilu mengajukan dokumen administrasi perbaikan untuk.para bacalegnya.

"Saat ini KPU sampai tanggal 6 Agustus masih merampungkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, sebagai persiapan untuk diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 19-23 Agustus 2023," ungkap Mardeko kepapa Rakyat Cirebon, Kamis (27/07).

Namun sebelum nanti Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, lanjut Mardeko, terlebih dahulu akan ada proses pencermatan rancangan DCS, yang akan dilakukan oleh KPU mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, dimana pada masa ini, parpol masih bisa untuk mengganti bacalegnya, merubah nomor urut, hingga memindahkan dapil para bacaleg.

"Penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan KPU tanggal 12-18 Agustus 2023, baru setelah itu diumumkan. Saat ini, semua parpol sudah mengajukan perbaikan, dan sedang kita verifikasi," lanjut Mardeko.

Dengan masih diperbolehkannya parpol untuk mengganti bacaleg, merubah nomor urut hingga perpindahan dapil, diakui Mardeko, sampai saat ini sudah ada beberapa parpol yang mengajukan hal tersebut.

Dijelaskan Mardeko, partai diberikan keleluasaan untuk menentukan bacaleg, termasuk perubahan-perubahan sampai nanti DCT ditetapkan, namun itu semua tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat pusat, dalam bentuk surat tertulis yang diunggahkan ke Silon.

"Sudah ada beberepa parpol yang mengganti caleg dan penyesuaian dapilnya. Nanti di masa pencermatan DCS masih ada kesempatan bagi Parpol. Kesempatan terakhir di masa pencermatan DCT tanggal 24 September - 3 Oktober 2023. Itu masih bisa dilakukan pergantian bacaleg. Jadi meskipun sudah DCS, masih bisa berubah," kata Mardeko. (sep)

Sumber: