Keunggulan Qazwa, Pinjol Syariah yang Transparan, Aman dan Halal, Sudah Izin OJK!

Keunggulan Qazwa, Pinjol Syariah yang Transparan, Aman dan Halal, Sudah Izin OJK!

Qazwa, fintech syariah sudah berizin OJK-RakyatCirebon-youtube CNBC INDONESIA

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - PT Qazwa Mitra Hasanah atau Qazwa adalah platform pinjaman online atau pinjol P2P yang menyediakan pembiayaan dengan menjalankan akad Syariah murni dan telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO dan Founder Qazwa, Dikry Paren, mengatakan Qazwa telah terdaftar di OJK sejak 2019 dan menjadi pionir awal pengembangan model bisnis P2P Syariah. Perizinan ini merupakan langkah penting bagi Qazwa dalam memperkuat ekosistem fintech Syariah di Indonesia. 

Diky menjelaskan, untuk mendapatkan izin dari OJK harus melalui berbagai persyaratan yang ketat diantaranya sertifikasi keamanan IT ISO 27001. Terintegrasinya sistem Qazwa dengan ekosistem pendukung fintech melakukan edukasi dan INK keuangan secara tersebar di Indonesia serta mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam menjalankan bisnisnya Qazwa berkomitmen menerapkan nilai nilai syariah yakni keadilan dan transparasi serta memberi keleluasaan pada pemberi pembiayaan untuk memilih UMKM yang sesuai dengan keinginan masing masing. Untuk setiap pemberi pendanaan akan mendapat imbal hasil setara hingga 18% pertahun dan diberikan tiap bulan.

BACA JUGA:Langsung Cair! Pinjaman Online Syariah, Anti Riba, Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan

Hingga saat ini Qazwa telah berperan dalam mengembangkan ekonomi melalui pembiayaan usaha produktif yang membutuhkan bantuan permodalan diantaranya agribisnis, properti hingga perdagangan pendukung ekspor.

Head of Marketing, Qazwa Achmad Syaugie mengatakan Fintech Syariah Qazwa menyediakan sistem pinjaman online alias pinjol P2P yang sesuai dengan Syariat Islam, aman, nyaman dan jelas yang menguntungkan serta ditujukan untuk semua nasabah dengan latar belakang yang berbeda. 

“Yang membedakan fintech biasa dengan fintech syariah yaitu frame nya syariah dan konvensional dengan menggabungkan sisi syariatnya, tapi bukan berarti konsumen atau pengguna selain muslim tidak bisa menggunakan justru bisa tapi yang kami tawarkan adalah 4 hal syariatnya, dimana dengan melalui syariat kita menggaungkan transparasi, terukur, kejelasan dan kenyamanan selain dari keuntungannya”, ujar Achmad.

BACA JUGA:Coca-Cola dan Riot Games Luncurkan Coca-Cola® Ultimate Zero Sugar, Edisi Khusus Gamer untuk Rasakan Experience

Sumber: