Interuksi Jaksa Agung untuk Tunda Dulu Pemeriksaan Perkara Para Calon, Diapresiasi KPU

Interuksi Jaksa Agung untuk Tunda Dulu Pemeriksaan Perkara Para Calon, Diapresiasi KPU

Kantor KPU Kota Cirebon--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Interuksi dan memorandum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, St Burhanuddin terkait penundaan pemeriksaan para bakal calon yang akan 'bertarung' di Pemilu, jika mereka dilaporkan terkait persoalan hukum, direspon positif oleh pihak penyelenggara Pemilu, KPU.

KPU mengapresiasi kebijakan yang diterapkan di lingkup Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Kejaksaan tersebut.  KPU menilai, ini adalah upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung, untuk ikut mensukseskan proses Pemilu.

Kemudian, ini juga menjadi antisipasi dari kemungkinan adanya saling serang dan saling lapor untuk menjatuhkan lawan politik, karena meskipun ditunda, laporan yang masuk akan tetap diproses, dan ditindaklanjuti setelah Pemilu selesai.

"Kami mengapresiasi kebijakan itu, mungkin pertimbangan APH, ini tidak mau mengganggu proses Pemilu yang sedang berjalan," demikian disampaikan Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko saat diwawancarai Rakyat Cirebon.

Namun demikian, dijelaskan Mardeko, KPU pun tetap berjalan dengan tahapannya, dimana saat ini, KPU membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU.

Pada tahap ini, tidak menutup kemungkinan ada tanggapan dan masukan terhadap nama-nama caleg sementara, termasuk yang menyangkut persoalan hukum.

Namun demikian, jika pun ada, kata Mardeko, pihaknya tidak dalam posisi menindaklanjuti laporan, sehingga nama yang bersangkutan akan tetap ada dalam daftar calon.

Terkecuali, nama caleg sementara, tersangkut proses hukum yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah, barulah KPU bisa bertindak menetapkan nama tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), itupun tetap dikoordinasikan dengan partai yang mendaftarkan, dan meminta untuk ada pergantian.

"Prosesnya berbeda, kalau ada hal yang berkaitan dengan hukum, KPU tidak kearah sana. Misal ada laporan di tahapan, si A diindikasikan ijazah palsu, yang memastikan ijazah asli atau palsu itu pengadilan, kalau pengadilan memutus, hasilnya disampaikan ke kita, kita nyatakan TMS, kita teruskan ke partai yang bersangkutan. Jadi, KPU hanya menindaklanjuti putusan pengadilan, selama belum ada putusan, tetap jalan," tutur Mardeko.

Terkait dengan interuksi dan memorandum dari Jaksa Agung itu sendiri, kata Mardeko, pihak KPU di daerah, belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi, namun tetap mengapresiasi, karena itu memang interuksi bagi jajaran internal Kejaksaan di bidang intelijen.

"Belum ada tembusan, atau surat pemberitahuan belum, tapi sudah tahu dari pemberitaan," ujar Mardeko.

Ditambahkan Mardeko, sampai hari terakhir pengumuman DCS, tanggal 23 Agustus sendiri, KPU belum menerima adanya masukan atau tanggapan terhadap DCS anggota DPRD Kota Cirebon yang sudah diumumkan.

"Belum mas, belum ada tanggapan atau masukan, paling saya baru banyak terima konsultasi-konsultasi saja, riak-riak parpol yang bakal bongkar pasang daftar calegnya sih sudah ada," imbuh Mardeko. (sep)

Sumber: