Ribuan Peserta PT FEC Menyesal, Niat Cari Untung Melimpah Malah Masuk Dugaan Investasi Bodong
KECEWA. Peserta investasi PT FEC kecewa mendengar pencabutan izin usaha PT FEC. Mereka khawatir dana investasinya tak dapat ditarik kembali. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--
PT FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Antara lain 47.512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47.599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Atas dugaan penyalahgunaan izin usaha yang tidak sesuai itu, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung
terhadap kantor PT FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan.
"Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus PT FEC," bunyi keterangan resmi Satgas PAKI yang diterima Rakyat Cirebon, Rabu (6/9/2023).
Hal tersebut kemudianditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus PT FEC sebanyak 2 kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada PT FEC.
Bunyinya jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Selain itu, sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha PT FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
"Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya," lanjut keterangan resmi tersebu.
Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (wan)
Sumber: