Ribuan Peserta PT FEC Menyesal, Niat Cari Untung Melimpah Malah Masuk Dugaan Investasi Bodong

Ribuan Peserta PT FEC Menyesal, Niat Cari Untung Melimpah Malah Masuk Dugaan Investasi Bodong

KECEWA. Peserta investasi PT FEC kecewa mendengar pencabutan izin usaha PT FEC. Mereka khawatir dana investasinya tak dapat ditarik kembali. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Ribuan peserta PT FEC Shopping Indnesia (Future E-commerce/FEC) yang tersebar di wilayah Cirebon dan Indramayu menyesal. Niat cari untung melimpah malah terjerumus dugaan investasi bodong. 

Sesal itu dirasakan para peserta PT FEC yang telah menaruh uangnya untuk investasi di perusahaan tersebut namun izin usaha PT FEC dibekukan, Senin (4/9/2023). Sehingga uang investasi sulit ditarik lagi.

Kepastian pembekuan izin usaha PT FEC didapat setelah Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. PT FEC diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Mendengar kabar pencabutan izin PT FEC, salah satu peserta PT FEC, R mengaku kaget. Sebab dia terlanjur menaruh sejumlah uang sebagai investasi. Belum sempat mendulang untung, PT FEC malah dibekukan.

Gelagat ada yang tidak beres sudah terdeteksi sejak beberapa hari sebelum pencabutan izin. Pasalnya, aplikasi yang biasa digunakan para peserta untuk tarik uang atau top up investasi tiba-tiba dibekukan. 

Dijelaskan R, promosi PT FEC di kawasannya sangat masif. Belum lagi tawaran-tawaran untung besar dalam tempo cepat makin bikin masyarakat tergiur. Mereka yang mendaftar berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, petani hingga pegawai di instansi pemerintah.

Nominal uang yang diinvestasikan pun beragam. Mulai dari ratusan ribu, jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta. Bahkan, demi menaruh uang di PT FEC, sebagian peserta ada yang sampai jual aset seperti motor hingga sawah.

"Ada yang sampai puluhan juta yang menaruh uang di PT FEC ini. Ada yang uangnya dari hasil hutang sampai jual-jual motor atau tabungan," kata R.

Sedangkan setelah aplikasi PT FEC dibekukan, uang investasi yang sudah ditaruh belum bisa ditarik lagi sampai saat ini. R berharap ada itikad baik dari pihak PT FEC untuk mengembalikan uang peserta. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas

Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah menganalisis kegiatan PT FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PT FEC.

PT FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik 

(e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang 

dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus PT FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Sumber: