Generasi Muda Tunggak Cicilan PayLater Pengajuan KPR Jadi Sulit, OJK Perketat Berikan Pinjaman
Ilustrasi --
RAKYATCIREBON.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat proses pemberian pinjaman melalui paylater.
Pengetatan dilakukan karena munculnya fenomena generasi muda yang menunggak cicilan paylater hingga terhambat dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Apakah diperlukan POJK melihat credit score calon debitur terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan paylater? Tentu saja jawabannya iya, sangat perlu dan sangat dibutuhkan (POJK untuk memperketat memberikan layanan pinjaman paylater, Red)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Selasa (5/9/2023).
Dia memastikan OJK selalu berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang aktif menyalurkan paylater untuk menjaga kualitasnya.
Hal itu dengan meminta PUJK untuk memperbaiki proses penyaluran pembiayaan kepada debitur atau penerima dana.
Agusman menegaskan, perbaikan yang diharapkan antara lain adalah PUJK melakukan pengkinian kriteria risiko berdasarkan model skoring yang andal.
Selain itu, PUJK harus meningkatkan analisis untuk menilai kemampuan membayar calon peminjam, proses validasi, dan pemeriksaan dokumen calon peminjam.
Tidak hanya peningkatan skoring debitur oleh pemberi dana paylater, Agusman juga mengharapkan konsumen dapat memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan paylater.
"Beberapa di antaranya seperti tingkat urgensi atau pembelian, kemudian besaran angsuran, termasuk bunga, denda, dan tanggal jatuh tempo, serta biaya lain-lain yang mungkin terjadi," ujar Agusman.
Selain itu, Agusman mengharapkan calon konsumen dapat memahami kemampuan melunasi pinjaman sebelum menggunakan layanan paylater.
Dia mengingatkan, pinjaman melalui paylater akan tercatat di riwayat pinjaman atau kredit yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. (*)
Sumber: