Tanpa Agunan, Dana Langsung Cair hingga Rp 1 Miliar dari Kredit Serbaguna Mandiri

Tanpa Agunan, Dana Langsung Cair hingga Rp 1 Miliar dari Kredit Serbaguna Mandiri

Ilustrasi --

RAKYATCIREBON.ID-Kredit Serbaguna Mandiri merupakan program eksklusif dan dipersonalisasi untuk Anda. Pinjaman hingga Rp 1 miliar lebih pun bisa langsung masuk ke rekening Anda, tanpa harus ribet. 

Program ini sangat menarik. Di antaranya , karena kredit ini tanpa agunan. Begitu juga persetujuannya sangat cepat dan mudah.

Dana pinjaman hingga Rp 1 miliar pun bisa langsung cair. Tidak perlu menunggu lama.

Jika tertarik, masih ada waktu untuk mengikuti program yang menarik ini. Karean program ini berlaku hingga tanggal 28 Oktober 2023.

Pinjaman maksimum bisa mencapai Rp 103 miliar. Dengan maksimum tenor selama 31 bulan. Yang menarik bunga 21 persen dalam setahun.

Program ini dengan bunga yang sangat kompetitif. Pinjamannya pun bisa cair dalam waktu singkat, hanya 1 hingga 3 hari kerja.

Keuntungan dari program ini adalah isi dan kirim pengajuan langsung dari aplikasi Livin. Dana akan langsung cair ke rekening tabungan anda.

Lalu bagaimana syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman dari Kredit Serbagunu Mandiri biar langsung cair? Berikut ini syarat dan ketentuannya:

  1. Membuat pernyataan yang isinya: Dengan ini saya/kami menyatakan bahwa saya/kami telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM), Kejadian Kelalaian, Pembukuan dan Pembuktian, Kesanggupan Debitur, Kuasa-Kuasa, Aneka Ketentuan dan Kedudukan Hukum dan Penggunaan Data Secara Lengkap.
  2. Dengan menandatangani formulir aplikasi ini, maka saya/kami menyatakan bahwa: seluruh data yang saya berikan dalam formulir ini adalah benar dan akan memberikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan data dalam aplikasi ini; Bank Mandiri telah memberikan penjelasan mengenai karakteristik Produk Bank dan segala konsekuensi pemanfaatan Produk Bank, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank tersebut; Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai beberapa lembaga penyelesaian sengketa berkaitan dengan Perjanjian Kredit ini berikut segala akibat hukumnya baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan termasuk namun tidak terbatas pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS); Bank Mandiri telah mempublikasikan laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dapat diakses melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank, Website Bank, dan surat kabar;
  3. Dengan menandatangani formulir aplikasi ini, maka saya/kami memberikan persetujuan sesuai dengan hak dan kewenangan Bank Mandiri ("Bank"): melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang saya/kami berikan dalam formulir aplikasi ini dan/atau hal lain berdasarkan pertimbangan Bank, serta memperoleh seluruh informasi lebih jauh dari sumber layak manapun; Menolak atau menyetujui seluruh atau sebagian dari limit kredit yang saya mohon atas pertimbangan sendiri, mencairkan dana kredit dengan cara melakukan pengkreditan ke rekening tabungan saya yang merupakan bukti tanda terima fasilitas Kredit dari Bank kepada Debitur dan mengikat kedua belah pihak; Perjanjian Kredit dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik dan ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Memberikan data saya/kami di luar Badan Hukum Bank dalam rangka kepentingan Bank namun tidak terbatas dalam hal pengalihan dan penagihan; Dihubungi oleh Bank dalam rangka pemasaran produk dan program Bank Mandiri melalui sarana komunikasi apapun dan selanjutnya konfirmasi persetujuan terhadap produk/program baru yang ditawarkan kepada saya dapat menggunakan rekaman percakapan telepon atau media elektronik lainnya yang ditetapkan oleh Bank Mandiri; Bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tuntutan dan gugatan dari pihak manapun di kemudian hari berkaitan dengan pernyataan dan persetujuan saya di atas.
  4. Syarat dan Ketentuan Kredit Serbaguna Mandiri, serta Perjanjian Kredit merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  5. Dalam rangka Good Corporate Governance, calon Debitur/Debitur dilarang untuk memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat atau karyawan Bank atau pihak yang mewakili kepentingan Bank berkenaan dengan pemberian kredit ini. 

Nah, manfaatkan fasilitas dari program Kredit Serbaguna Mandiri. Wujudkan mimpi-mimpi Anda sekarang juga. (*)

Sumber: