Apa saja pinjaman online yang mengirimkan Debt Collector?

Apa saja pinjaman online yang mengirimkan Debt Collector?

Terpaksa pinjam ke Pinjol--

RAKYATCIREBON.ID - Secara ketentuan dari OJK dan AFPI, pinjaman online diperbolehkan menggunakan penagihan lapangan lewat pihak ketiga. Biasanya dilakukan oleh Debt Collector DC. OJK mengatur lewat kode etik penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

 

1. Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah pinjama online P2P lending izin OJK. Kredit pintar menggunakan Debt Collector DC dalam proses penagihan nasabah gagal bayar. DC akan mendatangi rumah, domisili nasabah atau kantor, hal ini dijelaskan oleh Kredit Pintar dalam situs resmi mereka. Kapan DC akan datang ? Tidak disebutkan secara spesifik oleh Kredit Pintar.

Namun, dari pengalaman peminjam, biasanya pinjol akan mulai mengirimkan DC setelah nasabah terlambat bayar di bulan ke 2 atau 3 sejak tanggal jatuh tempo.

Sebelum mengirimkan DC, tim collection Kredit Pintar sudah melakukan upaya penagihan lewat telepon dan alat komunikasi lainnya. Jadi, tim collection sudah menghubungi via telepon, namun gagal, maka  baru mengirimkan DC.

BACA JUGA:JANGAN PANIK INI CARA MENGHADAPI DC PINJOL

2. Akulaku

Akulaku adalah pinjaman online izin OJK yang memberikan paylater cicilan tanpa kartu kredit untuk belanja online di e-commerce. Perusahaan ini bekerjasama dengan banyak partner e-commerce, dimana Akulaku menjadi salah satu pilihan pembayaran. Di situs Akulaku tidak dijelaskan soal penggunaan DC dalam proses penagihan nasabah yang menunggak cicilan.

Namun, dari pengalaman orang yang sudah pernah mengambil kredit Akulaku, Debt Collector akan melakukan penagihan ke rumah atau kantor. Persisnya kapan DC akan datang, kita tidak tahu karena hal ini kebijakan internal Akulaku.

Namun, umumnya DC baru digunakan setelah menginjak 2 bulan nasabah menunggak atau saat nasabah tidak bisa lagi dihubungi via Telepon. Jadi, proses penagihan lewat desk collection pasti sudah diupayakan oleh tim Akulaku. Karena gagal atau nasabah sulit dikontak, Akulaku meminta bantuan penagihan lapangan untuk mencari nasabah di rumah atau domisilinya.

BACA JUGA:Ini dia cara menghadapi Debt Colector Spaylatter

3. Tunaiku

Berbeda dengan pinjaman online yang berbasis P2P, Tunaiku merupakan aplikasi kredit yang dikeluarkan oleh bank. Tunaiku adalah produk PT Bank Amar Indonesia Tbk. yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: