Tidak Boleh Ada Kendaraan dalam Yellow Box, Kemenhub Tekan Kecelakaan

Tidak Boleh Ada Kendaraan dalam Yellow Box, Kemenhub Tekan Kecelakaan

YELLOW BOX. Untuk menekan kecelakaan di perlintasan sebidang, Dirjen KA menerapkan sistem keamanan "yellow box", salahsatunya sudah terpasang di perlintasan sebidang Krucuk.--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Kementerian Perhubungan RI, melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, terus mengupayakan agar angka kecelakaan di perlintasan Kereta Api, terutama di perlintasan sebidang bisa ditekan.

Salahsatunya, Kemenhub menyiapkan pemasangan sistem pengaman 'Yellow Box', yang salahsatunya sudah diterapkan di perlintasan sebidang di jalan Slamet Riyadi, Krucuk, Kota Cirebon.

Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub RI, Imam Prasetyo mengungkapkan, perlintasan sebidang masih menjadi salahsatu titik paling rawan terjadinya kecelakaan KA, yang tidak hanya menimbulkan kerugian materil, namun juga korban jiwa.

Maka dari itu, sistem pengaman Yellow Box ini menjadi upaya yang dilakukan oleh pihaknya, agar angka kecelakaan bisa ditekan.

"Peningkatan keselamatan di perlintasan KA perlu ada dukungan semua pihak dan stake holder terkait. Dirjen KA sedang memprogramkan pemasangan yellow box," ungkap Imam saat diwawancarai usai mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang, Rabu (20/09).

Dijelaskan Imam, yellow box adalah sistem pengamanan berbentuk marka kuning yang dibuat di perlintasan sebidang.

Marka pun dibuat berbentuk kota yang mengelilingi area perlintasan dan jarak aman, tepatnya sejajar dengan palang pintu perlintasan KA.

Kegunaan dari marka, atau yellow box ini sendiri, dikatakan Imam, adalah untuk memberikan informasi larangan kepada para pengguna jalan, agar ia tidak berhenti di area yellow box.

Yellow box ini, penempatannya sama seperti marka peringatan di persimpangan jalan raya, dimana yellow box ini kondisinya harus steril dari kendaraan.

"Ini dilaksanakan tidak hanya di Kereta Api, namun juga di perhubungan darat, dan September ini sudah mulai dilakukan," jelas Imam.

Dinegara maju, seperti di Belanda, dicontohkan Imam, yellow box ini sudah diterapkan di semua perlintasan sebidang, dan dipatuhi oleh pengguna jalan, sehingga angka kecelakaan bisa diminimalisir.

Untuk di Indonesia, Dirjen KA mulai menerapkan yellow box di tahun 2023 ini, dimana dilakukan pemasangan di 10 titik, yang salahsatunya di perlintasan sebidang jalan Slamet Riyadi di Kota Cirebon.

"Target tahun ini, ada 10 titik kita lakukan pemasangan, tidak hanya di Jawa Barat, ada di Medan, di Padang, jadi menyebar. Di negara-negara maju, sudah banyak diterapkan di perlintasan sebidang, kita adopsi mulai tahun ini," ujar Imam.

Setelah dilakukan pemasangan, ditambahkan Imam, penerapan yellow box ini kedepan akan dievaluasi, sejauh mana bisa mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Penerapan yellow box ini kedepan akan kita evaluasi. Insya Allah dengan yellow box ini, kecelakaan di perlintasan bisa ditekan. Tetapi, yellow box ini belum begitu dikenal, jadi kita mulai sosialisasikan," kata Imam.

Sumber: