Nashrudin Azis Akui Jarang Ngantor karena Kesehatan, Masih Walikota Sampai Keluar DCT
Walikota Cirebon Nashrudin Azis--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Kondisi Kota Cirebon saat ini, yang kepala daerahnya sudah jarang muncul di publik, bahkan jarang ngantor di Balaikota sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan, banyak yang mempertanyakan kemana Walikota Cirebon, Nashrudin Azis ??, yang belakangan ini seakan menghilang.
Mengenai keberadaan dirinya akhir-akhir ini, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengakui bahwa belakangan ini, ia memang kerap harus bolak-balik ke luar kota untuk menjalani serangkaian pemulihan atas kondisi kesehatannya.
Namun demikian, dalam kondisi tersebut, meskipun jarang ngantor di Balaikota, ia selalu berupaya menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah, sebaik mungkin dari luar kantor.
"Saya pastikan, tugas-tugas sebagai kepala daerah tetap saya jalankan seoptimal mungkin. Bahkan, misalnya, ketika terjadi kebakaran sampah di TPA Kopiluhur itu saya turun langsung untuk memastikan penangannya tepat," ungkap Azis dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat Cirebon.
Azis pun menegaskan, bahwa kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, dan menyebabkan ia jarang muncul di publik, adalah murni karena proses pemulihan yang sedang ia jalani.
Kondisi tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan terbitnya SK Mendagri tentang persetujuan pengunduran dirinya, yang sudah ramai menjadi perbincangan.
Azis memastikan, sampai waktu yang diklausulkan dalam SK Mendagri tersebut, ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk mengenai akhir masa jabatannya.
Ia pun mengakui, bahwa petikan SK Mendagri saat ini sudah ia terima, dan harus diamini oleh semua agar dilaksanakan sesuai dengan point-point yang ada didalamnya.
Sebagaimana diketahui, petikan SK Mendagri dengan Nomor 100.2.1.3-3653 tertanggal 31 Agustus 2023 tersebut, berisikan beberapa hal pokok.
Diantranya, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, serta menunjuk Wakil Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati sebagai Plt Walikota.
Keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Saya sudah menerima petikan Keputusan Mendagri tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya saya saat ini masih sebagai Walikota Cirebon yang sah, dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sampai tanggal DCT ditetapkan oleh KPU," jelas Azis.
Menurut Azis, kondisi kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri, karena yang bersangkutan akan ikut berkompetisi di Pileg, bukan hanya terjadi di Kota Cirebon.
Sumber: