Sandiaga: TikTok Shop Harus Prioritaskan Pemberdayaan UMKM Dalam Negeri

Sandiaga: TikTok Shop Harus Prioritaskan Pemberdayaan UMKM Dalam Negeri

PRIORITASKAN UMKM. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan jika kembali dibuka dengan izin baru, TikTok Shop harus prioritaskan pemberdayaan UMKM dalam negeri. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan penghentian sementara TikTok Shop tidak serta merta atas desakan pelaku UMKM yang mengeluh sepi penjualan.

Lebih dari itu, TikTok Shop memang tidak mengantongi izin sebagai e-commerce platform. Izin TikTok beroperasi di Indonesia sebagai media sosial.

Namun begitu, penghentian sementara TikTok Shop ini tidak menjadi dasar belanja di TikTok bakal dilarang selamanya.

Dijelaskan Sandiaga, TikTok  sedang mengurus izin baru agar kembali dapat mengaktifkan fitur jual beli.

"Kami mendorong suatu regulasi yang memberdayakan UMIM. Dan TikTok Shop ini mengancam UMKM. Kami sudah berkomunikasi dengan TikTok," jelas Sandiaga saat berkunjung ke Cirebon, belum lama ini.

Sandiaga mengatakan, TikTok Shop bisa saja aktif lagi dengan izin sesuai regulasi yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menekankan agar TikTok Shop fokus pada pemberdayaan UMKM.

"Kalau sudah hadir lagi sesuai regulasinya bisa berjalan tapi mementingkan produk UMKM dalam negeri. Dengan izin yang sesuai regulasi pemerintah," katanya.

Saat ini, pemerintah sudah mengatur pemisahan antara e-commerce dan social commerce. Hasilnya, TikTok Shop yang dianggap belum mengikuti aturan tersebut dan harus tutup.

Sebagian pedagang offline mengakui bahwa adanya penjualan online membuat penjualan offline jeblok. Namun, bukan berarti kondisi tersebut membuat pemerintah menutup seluruh e-commerce.

TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Rabu (3/10) kemarin.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok. (wan)

Sumber: