PAW Anggota KPU Sedang Diproses, Husnul: Sudiono Layak di Urutan No 6

PAW Anggota KPU Sedang Diproses, Husnul: Sudiono Layak di Urutan No 6

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFil MH. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON --

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Cirebon saat ini tengah berjalan. Hal ini lantaran KPU RI sudah mengutus KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang pengangkatan anggota KPU Kabupaten Cirebon yakni dengan nomor urut 6. Berdasarkan SK tersebut nomor urut 6 adalah Sudiono.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFil MH pun mengakui kalau pihaknya telah menerima surat dari KPU RI soal verifikasi administrasi tersebut.

Berdasarkan aturan yang ada verifikasi administrasi dilakukan kepada Sudiono. "Surat dari KPU RI sudah kami terima melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Dan sejauh ini prose verifikasi administrasi sendiri juga sudah dilakukan oleh tim," ujarnya saat ditemui Rakyat Cirebon, Kamis (19/10).

Husnul pun tidak menampik kalau sudah dilakukan verifikasi administrasi terhadap Sudiono. Proses verifikasi administrasi sendiri sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan dari KPU RI.

"Verifikasi administrasi ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah masih layak atau tidak seperti masuk tidaknya yang bersangkutan di Sistim Informasi Partai (Sipol)," katanya.

Proses PAW dilingkungan KPU dilakukan berdasarkan SK pengangkatan atau SK 10 besar dari hasil seleksi pada tahun 2019 silam. Kalau nomor selanjutnya atau nomor 6 dianggap tidak memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi kepada nomor selanjutnya (nomor 7 dan seterusnya,red).

"Saat ini hasil dari verifikasi administrasi juga sudah diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa. Dan sejauh ini Sudiono sendiri masih dianggap layak," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Husnul, setelah proses verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test). Uji kelayakan sendiri akan dilaksanakan oleh KPU RI.

"Setelah fit and proper test nantinya KPU akan melakukan pleno dan setelah diputuskan di rapat pleno KPU RI baru dikeluarkan SK pengangkatan dan juga pelantikan," pungkasnya. (zen)

Sumber: