Adik Ipar Presiden Jokowi Dipanggil Lagi, Ada hal Baru yang Harus Dikonfirmasi

Adik Ipar Presiden Jokowi Dipanggil Lagi, Ada hal Baru yang Harus Dikonfirmasi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres masih berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh MKMK. Sementara di DPR bergulir hak angket terkait putusan MK.

Kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.

Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya hari ini, Kamis, 2 Oktober. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.

Selain itu, Jimly juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pada Jumat, 3 Oktober. Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan. Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar.

"Iya, jadi Karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen," ujarnya di Kantor MK Jakarta.

MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. "Kita mau panggil. Kita juga sudah melihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," imbuhnya.

Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan.

Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah didalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.

Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.

Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya.

"Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," imbuhnya.

Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. "Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja," tuturnya.

Sementara tiga hakim yang menjalani pemeriksaan kemarin mengaku hanya menyampaikan yang diketahui. "Keterangannya juga biasa gak terlalu njelimet," kata hakim Manahan Sitompul usai pemeriksaan.

Manahan juga menolak bicara detail dan menyerahkan kasus ke MK. Dia hanya menegaskan jika dalam putusan 90 tahun 2023, dia tidak terlibat dalam lobi-lobi tertentu.

Sama dengan Manahan, Saldi Isra juga irit bicara. Usai pemeriksaan, pria berdarah Minang itu menyerahkan pada MKMK untuk memberikan keterangan. "Nanti nanya ke anggota dewan etiknya ya," tuturnya.(far/tyo-edo/dir-ham)

Sumber: