DPRD Kota Cirebon Mulai Bahas Usulan PJ Walikota

DPRD Kota Cirebon Mulai Bahas Usulan PJ Walikota

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - DPRD Kota Cirebon mulai bergerak membahas mengenai pengusulan Penjabat Walikota Cirebon.

Hal ini menyusul telah terbitnya surat Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3./ 5638/ SJ berperihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota, yang mana surat tersebut ditujukan kepada DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Desember 2023.

DPRD perlu membahas cepat, jika mau mengambil opsi mengusulkan nama Pj, untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah usai Walikota definitif memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Sebab, didalam surat yang saat ini sudah ada di tangan Ketua DPRD tersebut, ada ketentuan bahwa usulan Pj Walikota yang berasal dari DPRD harus sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tanggal 8 November mendatang.

Ada beberapa point penting yang disampaikan Kemendagri dalam surat tersebut, yang pada intinya, DPRD Kabupaten/Kota, melalui ketua DPRD-nya, dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota, untuk menjadi pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri nomor 04 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengusulan Pj Bupati atau Walikota, dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masing-masing tiga lembaga tersebut bisa mengusulkan tiga nama ASN yang memenuhi syarat, dan sedang menduduki Jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, dan usulan terakhir, nantinya akan menjadi pertimbangan Mendagri menetapkan Pj Walikota.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana membenarkan bahwa ia sudah menerima, dan membaca dengam saksama surat dari Mendagri perihal usulan calon Pj Walikota ini.

"Surat sudah saya terima, sudah baca," ungkap Ruri.

Dikatakan Ruri, surat tersebut berisikan perintah dari Mendagri yang sifatnya mendesak, karena ada ketentuan yang menyebutkan bahwa, jika DPRD mau mengambil opsi untuk mengusulkan, maka usulannya paling lambat harus disampaikan paling lambat tanggal 8 November.

Artinya, seminggu kedepan ini, menjadi waktu bagi DPRD untuk mulai menggodok nama-nama yang bakal diusulkan menjadi PJ kepada Mendagri.

Untuk itu, kata Ruri, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut, diawali dengan akan menggelar rapat pimpinan bersama para ketua Fraksi.

"Tindaklanjutnya, nanti sore (Rabu sore. Red) kita akan rapat dengan fraksi-fraksi. Barangkali rekan fraksi punya pendapat masing-masing terkait siapa nama calon Pj Walikota yang akan kita usulkan" jelas Ruri.

Selanjutnya, kata Ruri, nama-nama yang berkembang dalam rapat pimpinan bersama para ketua fraksi, akan dijaring, dan disaring menjadi tiga nama untuk diusulkan oleh lembaga DPRD kepada Mendagri.

Nama-nama yang akan diusulkan, masih dikatakan Ruri, akan diakomodir, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada, apakah calon yang diusulkan tersebut berasal dari internal Pemkot Cirebon, atau dari luar, selama itu memenuhi, maka pihaknya akan mengakomodir.

Sumber: