Ketua DPRD HM Luthfi Ikut Digugat Jiam ke PTUN, Terkait Proses PAW yang Dimohonkan PDIP

Ketua DPRD HM Luthfi Ikut Digugat Jiam ke PTUN, Terkait Proses PAW yang Dimohonkan PDIP

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi mengaku digugat ke PTUN Bandung oleh anggotanya, terkait proses PAW yang diusulkan Fraksi PDIP. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat,  oleh Anggota DPRD, Hj Amenah. Gugatan itu, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dilayangkan PDI Perjuangan.

Sehingga, DPRD pun belum bisa memproses usulan dari fraksi PDI Perjuangan untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj Amenah.

"Kami memproses sesuai aturan yang berlaku. Ada dua posisi yang diganti. Yakni AKD di Badan Kehormatan (BK) DPRD, Amenah digantikan oleh anggota Fraksi PDIP, Carila Rohandi. Dan kedua, ditarik dari keanggotaan panitia khusus (Pansus).

"Jadi berdasarkan surat dari Fraksi PDIP, sodara Hj Amenah SE diganti dari keanggotaan AKD. Yakni dari BK. Kemudian ditarik dari anggota pansus," kata Luthfi kepada Rakyat Cirebon usai menggalar paripurna, Selasa (14/11).

Politisi PKB itu menjelaskan sudah ada usulan dari PDIP, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, PAW tidak bisa diproses terlebih dulu, mengingat ada gugatan dari pihak Hj Amenah.

"Kami posisinya sebagai tergugat. Sehingga belum bisa melakukannya. Secara hukum, kan tidak bisa diproses barang yang belum inkrah," katanya.

Luthfi juga menjelaskan beberapa hari yang lalu, Biro Hukum dari Pemprov Jabar, sudah berkoordinasi dengan pihak sekretariat DPRD terkait dengan gugatan yang dilakukam pihak Hj Amenah.

"Langkah kami, dengan Biro Hukum Jabar sama. Menunggu proses ini inkrah. Besok kita di panggil ke pengadilan untuk klarifikasi awal. Saya tidak tahu prosesnya nanti bagaimana. Nanti kita lihat di pengadilan," katanya.

Sehingga, DPRD pun hanya bisa memproses pengajuan dari Fraksi PDIP itu, untuk tataran AKD dan keanggotaan pansus.

"Untuk keanggotaan di Komisi, tidak ya. Kalau berdasarkan regulasi, setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi," katanya.

"Ketika Hj Amenah ditarik dari satu komisi, harus diganti ke komisi yang lain. Itu mengikat. Di tata tertib (tatib) nya juga sama. Jadi tidak bisa kita proses," lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan, Drs H Imron MAg menjelaskan DPP sudah mengeluarkan sanksi. Mencopot status Hj Amenah. Jiam--sapaan untuknya sudah bukan menjadi bagian dari PDI Perjuangan.

Sehingga, DPC pun menindaklanjuti dengan mengeluarkan intruksi ke Fraksi PDI Perjuangan untuk memprosesnya. "Tadi sudah dibacakan saat Paripurna, bahwa Hj Amenah ditarik dari keanggotaan Pansus, dan AKD Badan Kehormatan DPRD," katanya.

Itu dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. Rapat partai tidak pernah hadir. Selain itu, Jiam pun dicap telah melanggar etika.

"Di kita itu, ada ada aturan dari partai, bahwa 1 kk, suami istri itu tidak boleh berbeda partai," kata Imron.

Sebenarnya, PDIP sudah menawarkan solusi sejak dulu. Agar suami dari Jiam, itu tidak mencalonkan dari partai lain. Kalau mau mencalonkan diri, masuklah ke PDIP.

"Ternyata kan ngga," katanya.

Disinggung, apakah PDIP mengarahkan untuk melakukan proses PAW? Imron menjelaskan untuk sampai ke tahap itu, masih ada mekanisme yang harus dilewati.

"Kan untuk PAW ada aturannya. Ada mekanisme yang harus ditempuh. Harus ke KPU dan lainnya. Tapi itu, akan kita tempuh," tuturnya.

Sebagai informasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hj Amenah telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya.

Adapun yang tergugat dalam perkara tersebut yakni DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Plt Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi.

Saat dikonfirmasi, Hj Amenah mengaku, dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Bandung terkait proses PAW dirinya yang dilakukan oleh partai, Bupati Cirebon, Ketua DPRD, dan Plt Gubernur Jawa Barat. Sebab, proses yang telah dilakukan dinilai cacat hukum.

"Ya katanya sih saya dipecat dari DPP PDI Perjuangan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah tahu dan menerima suratnya. Tapi proses PWA-nya sudah dilakukan. Maka, saya gugat DPC, DPD, DPP PDIP, Bupati, Ketua DPRD, dan Gubernur ke PTUN," ungkap Hj Amenah.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dua periode ini juga menjelaskan kronologis kenapa dirinya dikabarkan dipecat keanggotannya dari PDI Perjuangan. Menurut dia, informasinya karena suaminya menjadi kader partai lain dan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII.

"Katanya sih karena itu. Dan untuk sidang pertama gugatan di PTUN-nya sendiri akan dilakukan pada 21 November 2023 nanti," pungkasnya. (zen)

Sumber: