Kampanye Resmi Dimulai, Rapat Terbatas di Hari Sabtu dan Minggu Harus Lapor Kepolisian

Kampanye Resmi Dimulai, Rapat Terbatas di Hari Sabtu dan Minggu Harus Lapor Kepolisian

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Mulai Selasa, tanggal 28 November 2023 ini, tahapan Kampanye Pemilu resmi dimulai.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tahapan kampanye ini dibagi kedalam dua kategori dan waktu yang berbeda.

Di waktu-waktu awal kampanye, ada beberapa bentuk kampanya yang diperbolehkan, dan di sepertiga waktu terakhir, ada kategori lainnya.

"Untuk kegiatan kampanye, kegiatan belum kepada rapat umum, dan untuk rapat umum, KPU memfasilitasi tempat, ada dua titik," ungkap Mardeko.

Untuk tahap awal dari masa kampanye ini, lanjut Mardeko, ada beberapa bentuk kampanye, mulai dari kampanye dalam bentuk rapat terbatas, kampanye tatap muka, atau dikenal blusukan  hingga pemasangan alat peraga kampanye.

Semua sudah boleh dilakukan oleh parpol, maupun para Caleg, dengan catatan bentuk kampanye yang dilakukan harus terdaftar dalam sistem aplikasi Sikadeka, yang sudah disiapkan KPU, dan semua parpol memiliki akun untuk mengakses itu.

"Saat ini baru rapat terbatas, tatap muka, blusukan hingga pemasangan APK, itu kegiatannya di parpol," lanjut Mardeko.

Mengenai Rapat terbatas, PKPU menjelaskan bahwa rapat terbatas berbeda dengan rapat umum dari segi jumlah peserta kampanye nya.

"Untuk ratas, jumlahnya maksimal 1000 peserta, ketentuannya, boleh di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan tinggi, sepanjang mendapat izin yang punya tempat, SMA kebawah tidak boleh, itu pun hanya Sabtu dan Minggu, jam 8 sampai jam 8 sore. Harus pemberitahuan kepolisian, tembusan ke Bawaslu," jelas Mardeko.

Sementara untuk rapat umum, melibatkan peserta lebih dari 1000 peserta kampanye, dan di Kota Cirebon, kampanye dengan kategori ini hanya bisa dilakukan di dua titik, yakni di lapangan bola Kesenden, dan lapangan Kebon Pelok, Harjamukti.

Untuk waktunya sendiri, ditambahkan Mardeko, kampanye rapat umum belum bisa dilakukan saat ini, karena menurut KPU, rapat umum bisa dilakukan di range waktu 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.

"Rapat umum saat ini belum bisa, hanya boleh di 21 jelang masa kampanye berakhir, sekitar pertengahan Januari. Nanti kami akan undang semua parpol untuk jadwalnya," kata Mardeko. (sep)


GRAFIS
1. PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

2. Program dan Jadwal 75 hari masa Kampanye;
a. Kampanye Pemilu
- Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, debat pasangan Capres-Cawapres dan kampanye di medsos (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
- Kampanye rapat umum, iklan media cetak, elektronik dan daring (21 Januari 2024 - 10 Februari 2024)
- Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

Sumber: