Bawaslu Pastikan Setiap Pelanggaran Pemilu Akan Ditindak

Bawaslu Pastikan Setiap Pelanggaran Pemilu Akan Ditindak

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memastikan setiap pelanggaran pemilu, akan ditindak. Proses penindakannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para kontestan pemilu, maupun aparatur negara pasti akan dilakukan penindakan. Tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat SH, Selasa (12/12). 

Makanya, Bang Ucok--begitu akrab disapa, meminta peserta pemilu, tidak melampaui batas rambu-rambu yang telah jelas dilarang. Ia pun mencontohkan, salah satu yang jelas dilarang, itu terkait politik uang. 

“Kami minta pada semua kontestan pemilu untuk tidak melakukan yang dilarang seperti politik uang (money politic) dan larangan lainnya,” katanya. 

Itu disampaikan Bang Ucok, usai membuka rapat teknis pengawasan distribusi logistik pemilu di Ballroom salah satu hotel dibilangan jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, belum lama ini. 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga memastikan kesiapan diri dan mental 424 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam mengawasi pendistribusian logistik dan tahapan kampanye para kontestan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Untuk memastikan kesiapan diri maupun mental petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) lanjutnya, Bawaslu memberikan pemahaman regulasi dalam PKPU dengan menggelar rapat kerja teknis (rakernis) pada 424 PKD se Kabupaten Cirebon. 

“Hari ini kami mengundang seluruh PKD dibekali pemahaman dan siap siaga secara mental dalam mengawasi semua tahapan pemilu secara ketat,” ujarnya. 

Disinggung pengawasan tahapan kampanye para caleg yang masif berkampanye pada masyarakat, Ucok mengklaim PKD sudah mengawasi secara ketat.

Tak hanya pengawasan, petugas pun telah memberikan laporan secara berjenjang kepada Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon 

“Jadi pengawasan terhadap peserta pemilu (Caleg dan Parpol) sudah dilakukan semua jajaran Bawaslu, disemua level dari tingkat PKD, Panwascam atau Panwaslu kecamatan,” pungkasnya. (zen)

Sumber: