Baru Juga Ditanam, 1 Pohon di Jalan Cipto Sudah Dipasang 5 APK, Ampuuun...

Baru Juga Ditanam, 1 Pohon di Jalan Cipto Sudah Dipasang 5 APK, Ampuuun...

Pohon di median jalan Cipto MK banyak dipasangi APK, bahkan di satu pohon dipasangi sampai 5 APK. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - 20 hari sejak masa kampanye pada tahapan Pemilu 2024 dimulai, pemandangan di ruang-ruang publik di Kota Cirebon semakin berwarna-warni, termasuk di jalan-jalan protokol utama.

Taman-taman median jalan pun tak luput dari warna-warni tersebut, dimana pohon-pohonnya banyak ditempeli APK, mulai dari bendera parpol, hingga APS milik perseorangan caleg.

Seperti di ruas jalan Cipto MK, pohon-pohon yang ada di median jalan, hingga PJU tak ketinggalan menjadi media menempelkan APK.

Bahkan, dari pantauan Rakyat Cirebon, pada satu pohon, bisa tertempel lima hingga enam APK sekaligus.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP mengatakan, pihaknya sebagai leading sector pengelola taman median jalan, sudah sejak jauh-jauh hari memberikan imbauan agar pemasangan APK tidak dilakukan pada pohon median jalan, terlebih di jalan Cipto, pohon median jalan belum lama ditanami.

"Sejak jauh-jauh hari kita sudah berikan imbauan  agar (APK. Red) jangan dipasang disana. Kita sebatas imbauan saja, karena yang berwenang menertibkan bukan DPRKP," ungkap Wandi.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfi Iqbal mengungkapkan, banyak sisi yang harus dilihat saat membicarakan APK yang mulai membanjiri jalan-jalan protokol Kota Cirebon.

Di satu sisi, Pemkot Cirebon memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), yang mengatur tentang ketertiban.

Namun di sisi lain, pada tahapan Pemilu, penyelenggara memiliki ketentuan tersendiri, yakni PKPU, yang tentu menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saat ini masuk masa kampanye, sampai 10 Februari nanti. Jadi, satu sisi ini tahapan Pemilu yang punya aturan mainnya, sisi lain kita lunya Perda Tantribum," ungkap Luthfi kepada Rakyat Cirebon, Senin (18/12).

Jauh-jauh hari sebelum masa kampanye dimulai, lanjut Luthfi, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan melakukan konsolidasi dengan penyelenggara Pemilu, yang hasilnya, ada kesepakatan-kesepakatan bersifat teknis untuk berlaku selama masa kampanye berlangsung.

Di dalamnya, ada kesepakatan, seperti disepakatinya dua titik lokasi untuk kampanye rapat umum, yakni lapangan Kesenden dan Kebon Pelok, disepakatinya satu ruas jalan, yakni jalan Siliwangi, yang harus tetap steril dari APK selama kampanye, hingga sektor-sektoe penertibannya.

"Sebelum kampanye, kami sudah banyak konsolidasi dengan penyelenggara, sudah ada kesepakatan-kesepakatan, termasuk tempat yang boleh dan tidak untuk pemasangan APK," lanjut Luthfi.

Termasuk dalam kesepakatan yang ditetapkan menjadi SK KPU Kota Cirebon tersebut, dijelaskan Luthfi, untuk media pemasangannya ikut diatur.

Sumber: