Sempat Ada Penundaan, Kini ASN Tersenyum Kembali, Gaji Mereka Sudah Normal Kembali

Sempat Ada Penundaan, Kini ASN Tersenyum Kembali, Gaji Mereka Sudah Normal Kembali

Sekban BKAD Kab Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana menjelaskan gaji ASN Pemkab Cirebon sudah tuntas dibayarkan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sumringah. Gaji mereka tidak mengendap terlalu lama. Sekarang sudah dituntaskan.

"Kalau sistem penggajian ASN di kita, tepat waktu. Tanggal 2 sudah terdistribusikan ke SKPD, per hari ini sudah tuntas semua," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, didampingi Sekban BKAD, Yuyun Wahyu Wardana, Rabu (3/1).

Memang, sempat ada penundaan. Tapi tidak berlarut lama. Itu terjadi bukan tanpa sebab, penyebabnya menunggu anggaran diturunkan pemerintah pusat. "Disamping itu, sebagai penyesuaian," katanya.

Pasalnya, per 2024 ini ada pergantian aplikasi. Dari Sikaton, ke SIPD-RI. Yakni sistem informasi perencanaan pembangunan daerah republik Indonesia.

"Kemarin agak lama, karena nunggu uang dari pusat. Nunggu waktu. Ditambah dengan pemberlakuan aplikasi baru. Awal tahun kita memakai SIPD RI. Jadi masih penyesuaian," terangnya.

Memang, sepintas tidak ada perbedaan mencolok. Antara Aplikasi Sikaton dengan aplikasi SIPD-RI ini. Tapi kata dia, untuk SIPD-RI ini, karena pemberlakuannya nasional, harus lebih leukeun.

"Setiap tahapannya jangan sampai terlewatkan. Kita saja, sering lembur untuk menguploadnya," katanya.

Nci--begitu akrab disapa menjelaskan untuk kebutuhan gaji perbulannya, total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp65 miliar lebih. Itu diperuntukan untuk menggaji ASN dan PPPK di Pemkab Cirebon yang totalnya sebanyak 13 ribuan. Yakni 9 ribu ASN dan PPPK 4 ribu.

"Untuk gaji PPPK sebesar Rp17,3 miliaran. Kemudian gaji untuk ASN sebesar Rp48,6 miliaran," ungkapnya.

Per awal tahun ini, Pemkab Cirebon sudah full memakai SIPD-RI. Mulai perencanaan sampai dengan pelaporan. Wajar, ketika sempat mengalami trouble. Karena penggunaan SIPD-RI sudah skala nasional.

Pemberlakuan SIPD-RI ini sebetulnya kata Nci, menguntungkan. Terutama bagi Pemkab Cirebon yang sudah menetapkan APBD 2024 lebih awal dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, Pemkab Cirebon tercatat diurutan ke 9 se Indonesia sebagai daerah tercepat dalam penetapan APBD 2024.

"Se Provinsi ke 2 setelah Kabupaten Bandung. Itu per tanggal 22 Desember lalu. Dan penerapan SIPD-RI se Ciayumajakuning, kita (Pemkab Cirebon, red) berada diurutan pertama," imbuhnya.

"Sekarang, kita jadi rujukan banyak daerah. Bisa di cek, pola penggajian ASN dengan Kabupaten/Kota lainnya," katanya.
 
Sebelumnya, ASN Pemkab Cirebon mengeluh. Mengingat gaji mereka tertunda. Belum keluar. Penyebabnya, tak diketahui karena apa. Padahal, mereka memiliki banyak cicilan. Sehingga tunggakan mereka terancam tak terbayarkan.

"Ya, kan gajinya belum dibayar. Jadi yang masih punya tunggakan di bank, cicilan kendaraan dan lainnya, terancam tak terbayar," kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

Rupanya, tak berselang lama, nasib baik langsung menyertai mereka. Gaji yang diharapkan itu, langsung dicairkan. Dan dipastikan per 3 Januari 2023, ASN dan PPPK di Pemkab Cirebon sudah menerima haknya. (zen)

Sumber: