Kuwu Mertapada Wetan Sesalkan Tuduhan Pencurian Beras

Kuwu Mertapada Wetan Sesalkan Tuduhan Pencurian Beras

Kuwu Mertapada Wetan Moh Munif--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kuwu Mertapada Wetan Moh Munif, menyayangkan beredarnya tuduhan kasus pencurian beras di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang dilakukan oleh dirinya. Tuduhan itu beredar dalam pemberitaan dari berbagai media yang terbit pada Selasa, 27/02/2024.

Hal itu sangat disayangkan Kuwu Mertapada Wetan Moh Munif, yang didampingi pengacaranya Mustamid Am SPd SH MH CLA.

Ditegaskan Mustamid,  pemberitaan yang berkembang itu merupakan hal  biasa namun juga memiliki dampak hukum ketika yang diberitakan itu tidak benar.  

“Equality Before the Law sebagai mana pasal 27 persamaan kedudukannya di mata Hukum,” tandasnya.

Jadi, pemberitaan tersebut adalah tugas wartawan yang telah diatur pada pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, dan atas pemberitaan terkait persoalan yang tengah dihadapi Kuwu Munif.

Dan, dalam pemberitaan tersebut telah diadukan ke polresta tertanggal 13 Februari 2024 oleh puskesos desa setempat dengan didampingi kuasa hukum Firma Hukum Sandekela Trimurti berdasarkan surat kuasanya pada tanggal 12 Februari 2024.

“Intinya setiap orang berhak untuk melaporkan apapun dengan data yang dimiliki, dan kami selaku Kuasa Hukum memiliki hak pula untuk melakukan bantahan atas semua tuduhan,” ungkapnya

Dalam kasus ini klien kami berdasarkan bukti yang miliki tidak benar telah melakukan seperti apa yang dituduhkan tidak berdasarkan kenyataan.

“Maka saya sebagai kuasa hukum akan melakukan laporan kepada pihak terkait dalam hal ini penegak hukum dengan dasar pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan” tegasnya.

Masih kata Mustamid, dampak dari adanya pemberitaan atau informasi yang tersebar tersebut sangat berpengaruh pada keluarga dan anak yang masih sekolah.

Kejadian ini bedampak kepada anaknya menjadi bahan gunjingan teman di sekolahnya dengan pertanyaan apa benar ayahnya melakukan pencurian.

“Ini jelas sangat merugikan klien kami, tinggal kita lihat saja nanti, siapa yang salah dan siapa yang benar, biar Hukum yang memutuskan,” terangnya.

Untuk itu lanjut Mustamid, saya tegaskan pemberitaan yang menyudutkan kuwu dengan dalih dugaan pencurian itu tidak benar” pungkasnya.

Sedangkan kuwu Mertapadawetan, Munif. AR saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan menyikapi pemberitaan dan kabar yang menyudutkan dirinya menjelaskan.

“Saya selaku kuwu tentunya harus bijak dalam menyikapi persoalan tersebut, semuanya sudah kami serahkan kepada kuasa Hukum, dirinya hanya meminta kepada semua pihak untuk bijak dalam menanggapi persoalan apapun. Namum  terkait  dugaan pencurian beras, itu sangat tidak benar, karena yang menangani masalah beras adalah pihak puskesos," katanya.(wan)

Sumber: