PAN Kota Cirebon Klaim Menang Tipis di Lemahwungkuk, Sudah Turunkan Tim Investigasi, Ada Pelanggaran

PAN Kota Cirebon Klaim Menang Tipis di Lemahwungkuk, Sudah Turunkan Tim Investigasi, Ada Pelanggaran

Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani --

RAKYATCIREBON,ID, CIREBON - Disaat KPU bingung menafsirkan redaksi 'Sebaran Suara' yang diamanatkan PKPU untuk menyikapi jika ada suara partai yang draw, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani justeru memastikan, suara partainya di

Dapil 2 Lemahwungkuk tidak draw dengan Partai Demokrat.
Hal itu ditegaskan Dani, menyikapi hasil pleno di tingkat PPK Lemahwungkuk yang sudah rampung, dan pleno menetapkan bahwa suara PAN dan Partai Demokrat draw, 2.718 suara.

Menariknya, hasil draw tersebut berimbas pada perebutan kursi terakhir di dapil tersebut.

"Saya yakin, dan saya pastikan, suara PAN dan Demokrat di Lemahwungkuk tidak draw, tapi PAN menang sangat tipis," ungkap Dani kepada Rakyat Cirebon, Selasa (20/27).

Dijelaskan Dani, DPD PAN Kota Cirebon, menurunkan tim investigasi khusus di Kecamatan Lemahwungkuk untuk menyelidiki berbagai hal yang mempengaruhi suara PAN.

Tim investasi yang ia ketuai sendiri tersebut, disebutkan Dani menemukan beberapa kasus di TPS, lengkap dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi.

Kepada Rakyat Cirebon, Dani pun hanya membocorkan dua temuan, yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan dan lengkap.

Bahkan, salahsatu kasus yang ditemukan tim investigasi, berujung pada pelanggaran Pidana Pemilu, dengan pasal menghilangkan hak suara.

Salahsatu kasus yang ditemukan, tim investigasi menemukan ada pemegang hak suara, yang hanya diberikan 4 kertas surat suara, yakni surat suara Presiden, DPR-RI DPD dan DPRD Provinsi, sementara DPRD tingkat Kota Cirebon tidak diberikan, padahal pemegang hak suara tersebut berhak atas 5 surat suara.

Saat ini, disebutkan Dani, tim sudah mengantongi identitas pemegang hak suara tersebut, sudah dikonfirmasi dan membenarkan, bahkan disebutkan Dani, KPPS pun mengakui hal itu.

"Ini jelas kesalahan fatal, terjadi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran," tutur Dani.

Kondisi tersebut, lanjut Dani, sempat dibahas di rekap PPK, dan saat itu secara gegabah ketua KPU mengambil langkah, dan memutuskan bahwa suara DPRD nya diputuskan sebagai suara tidak sah.

"Kalau suara tidak sah kan mestinya ada dalam kotak, sementara surat suara ini tidak diberikan oleh KPPS kepada pemilik suara. Tindakan ini secara nyata telah sengaja membuat orang kehilangan hak pilihnya dan itu melanggar ketentuan pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017," ujar Dani.

Temuan kedua, tim investigasi juga menemukan, masih terjadi kesalah pemahaman terkait dengan penentuan suara sah dan tidak sah, baik oleh penyelenggara, pengawas maupun saksi.

Sumber: