Kenaikan PBB dan BPHTB Masih Jadi Kontroversi

Kenaikan PBB dan BPHTB Masih Jadi Kontroversi

JELASKAN. Kepala BPKPD, Mastara memberikan penjelasan mengenai kenaikan PBB dan BPHTB yang terjadi dan masih menjadi kontroversi di forun urun rembug, Senin (25/03). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, yang mulai diterapkan untuk tahun 2024 ini, meskipun secara perangkat hukum, di Kota Cirebon sudah sampai pada pembentukan Peraturan Daerah (Perda), namun ternyata penerapannya masih menimbulkan kontrversi.

Senin (25/03) kemarin, Pelangi Bhakti Law Firm menggagas sebuah forum urun rembug, dengan mengundang semua pemangku kepentingan perpajakan untuk membahas soal kenaikan PBB dan BPHTB.

Pelangi Bhakti Law Firm menilai, ada yang luput dari pertimbangan pengambilan keputusan Pemkot Cirebon atas kebijakan kenaikan PBB dan BPHTB, dimana Pemkot dinilai kurang memperhatikan realistisnya target pemasukan dsersh dari pajak dan retribusi, dikala masyarakat dan dunia usaha di Kota Cirebon masih mencoba kembali bangkit, serta masih melambatnya semua indikator dan sektor-sektor perekonomian, yang belum kembali ke titik optimal.

Pengurus Paguyuban Pelangi, Eris Yanuar mengatakan, forum urun rembug terkait dengan kontroversi kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini sengaja dibuka, karena ada suara-suara di masyarakat, yang mengeluhkan kenaikan yang terjadi.

"Info terakhir, Perda memang sudah disahkan, namun Perwali masih diproses, dan kami minta, sebelum Perwali di proses, suara-suara kontroversi ini dijadikan pertimbangan," kata Eris.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara memastikan, kenaikan yang diterapkan sudah didasarkan pada payung hukum undang-undang yang ada, dan juga mempertimbangkan kondisi eksisting di Kota Cirebon.

Bahkan, kata Mastara, dari sekitar 84 ribu SPPT di Kota Cirebon yang diterbitkan tahun 2024 ini, 69 ribu wajib pajak cenderung relatif tetap, dan tidak dibebani kenaikan, karena pihaknya sudah menetapak ada delapan cluster yang beban PBB nya mengalami penyesuaian.

"Kok PBB di Kota Cirebon naik signifikan ?. Penetapan besaran PBB dan BPHTB didasarkan pada beberapa pertimbangan, salahsatunya mendekati nilai pasar. Kita sudah simulasikan, dirata-ratakan, se-Kota Cirebon naik sekitar 120 persen," ungkap Mastara.

Dikatakan Mastara, pihaknya begitu paham, bahwa adanya kenaikan ini akan mendapatkan berbagai respon dari masyarakat, terutama wajib pajak yang terdampak.

Untuk mengantisipasi itu, lanjut Mastara, Pemkot pun menyiapkan, dan memberikan pola-pola relaksasi hingga diskon untuk PBB.

"Kita berikan stimulus, dan sudah masuk didalam SPPT, ada juga relaksasi disesuaikan dengan bulan pembayaran, jadi jangan khawatir, kami pastikan tidak ada dampak, hanya saja, saat ini informasi di masyarakat masih simpang siur. Banyak relaksasi yang kami siapkan, untuk meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya," kata Mastara. (sep)

Sumber: