Kandas di Bawaslu, Suryana Bakal Lanjut ke PTUN

Kandas di Bawaslu, Suryana Bakal Lanjut ke PTUN

Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Suryana dan KPU berlanjut, Senin (03/06). Bawaslu menolak keseluruhan tuntutan pemohon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Upaya Bapaslon jalur perseorangan, Suryana-Salim yang menggugat KPU Kota Cirebon kembali kandas.

 

Setelah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu berproses dalam waktu maksimal 12 hari, Senin (03/06) kemarin, Bawaslu menggelar Musyawarah Terbuka yang terakhir, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Musyawarah.

 

Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa antara Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon ini sudah melalui beberapa fase, diantaranya, diawali dengan dua kali musyawarah tertutup atau mediasi, yang berujung buntu, dan dilanjut ke Musyawarah Terbuka atau sidang ajudikasi.

 

BACA JUGA:Resmi Kantongi Rekomendasi, Eti Tinggal

 

Sebelum putusan, tiga kali sidang sudah dilaksanakan, dengan agenda pembacaan tuntutan, jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi hingga pembacaan kesimpulan.

 

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dengan selesainya sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan kemarin, Bawaslu menyelesaikan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh Suryana-Salim dalam waktu 12 hari sesuai ketentuan.

 

Adapun putusan yang dibacakan, Bawaslu, yang bertindak sebagai majelis musyawarah, tidak bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan pemohon, berdasarkan beberapa pertimbangan.

 

"Pembacaan putusan, setelah dua kali mediasi dan tiga kali musyawarah terbuka. Putusannya, kita tidak bisa mengabulkan tuntutan secara keseluruhan. Yang paling pokok di Undang-undang, PKPU dan Juknis yang ada, berbicara sebaran, oke lah, tapi dari jumlah kurang jauh, sedangkan waktu untuk tahapan penyerahan sudah habis di tanggal 12 Mei," ungkap Joharudin.

 

BACA JUGA:Respon KMB, Golkar-Demokrat Sepakat Jadi Motor Koalisi Baru

 

Meskipun Bawaslu belum bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan, diakui Joharudin, pihaknya mengapresiasi terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapaslon perseorangan, Suryana-Salim.

 

"Kami apresiasi upaya yang dilakukan Bapaslon perseorangan dengan dukungan 11 ribu sekian, itu bukan dukungan yang sedikit. Tapi untuk mekanisme penyelesaian sengketa, setelah putusan Bawaslu, jika pemohon tidak puas, ada ruang di PTUN," kata Joharudin.

 

Sementara itu, pemohon sengketa Pilkada, Suryana mengakui, apa yang menjadi putusan Bawaslu ini jauh berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

 

BACA JUGA:BKPRMI Ajak Pemuda dan Remaja Kembali ke Masjid

 

"Fakta persidangan sih sudah jelas, kita menang, tapi hari ini, tuntutan kita tertolal. Kita dikeroyok oleh Bawaslu dan KPU," ungkap Suryana.

 

Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, Suryana pun mengaku tidak akan menyerah, dan akan menempuh jalur lain untuk memperjuangkan tuntutannya.

 

Salahsatunya, disebutkan Suryana, jalur yang akan ditempuh, adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan nota pengembalian berkas dukungan yang diterbitkan oleh KPU.

 

BACA JUGA:Antisipasi Sawah Kering, BBWS Cimancis Siagakan Drone dan Mesin Percik Air

 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan membuat laporan terkait unsur pidana, karena diakui Suryana, ia melihat indikasi ke arah sana dalam perjalanan penyelesaian sengketa yang ia layangkan.

 

"Kita akan diskusikan dulu, tentu upaya dari jalur lain akan kita tempuh, kita tidak akan menyerah, karena uang diputuskan oleh Bawaslu tidak sesuai fakta persidangan," kata Suryana.

 

Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menganggap, apa yang diputuskan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan aturan main penyelenggaraan Pemilu yang ada di KPU.

 

Terlepas jika pemohon masih merasa belum puas, kata Mardeko, maka tentu mereka mempunyai hak untuk melakukan upaya-upaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Desa Kubang Kembangkan River Tubing, Wisata Olahraga Menantang Dekat Pusat Keramaian Cirebon

 

"Tadi Bawaslu menolak semua yang dituntutkan pemohon, dan kami melihat semua sudah sesuai dengan aturan. Jika ada upaya hukum lain, tentuk itu menjadi hak," kata Mardeko. (sep)

Sumber: