Sama-sama Raih Survei Tinggi, Perseteruan Eti dan Bamunas Terulang Lagi?

Sama-sama Raih Survei Tinggi, Perseteruan Eti dan Bamunas Terulang Lagi?

Koran Rakyat Cirebon edisi Rabu (5/6/2024).--

CIREBON - Dua nama besar, Hj Eti Herawati MAP dan H Bamunas S Boediman MBA (Oki) meraih popularitas dan elektabilitas tinggi pada Survei Pemilu Rakyat pekan keempat, Senin (3/6) di Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon. 

Secara popularitas, Eti meraih 25,76%. Sedangkan elektabitasnya di angka 19,25%. Angka ini menempatkan Eti di peringkat 1 dari sisi popularitas dan elektabilitas. 

Sedangkan Bamunas meraih angka popularitas 11,93% atau di urutan ketiga setelah Eti dan H Dede Muharam Lc. Namun, elektabilitas Bamunas menyentuh 4,96% alias di peringkat 2, hanya kalah dari Eti. 

Baik Eti dan Bamunas sama-sama pernah 'bertempur' pada Pilkada Kota Cirebon 2018. Eti saat itu mendampingi H Nashrudin Azis SH, sebagai calon wakil walikota.

Sedangkan Bamunas saat itu berpasangan dengan Effendi Edo SAP MSi membentuk pasangan OKE (Oki-Edo) sebagai calon walikota dan wakil walikota Cirebon 2018.

Kini, nama Eti dan Bamunas kembali dihadap-hadapkan menjelang Pilkada Kota Cirebon 2024. Lantaran kedua sama-sama punya kans mentas lagi pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Akankah terjadi? Simak ulasannya. 

Eti saat ini merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Cirebon. Partai yang menghantarkannya meraih puncak tertinggi di perpolitikan Kota Cirebon. 

Dipastikan, Eti bakal 'manggung lagi' dengan partai yang sama. Sebab, DPP NasDem telah menyetujui Eti sebagai kandidat tunggal yang diusung pada Pilkada Kota Cirebon 2024. 

Sedangkan Bamunas, pada Pilkada Kota Cirebon 2018 diusung oleh PDI Perjuangan. Bamunas sudah menjalani dua kali pilkada, 2013 dan 2018. Tentu hal itu bukan proses yang mampu dijalani banyak politisi.

Yakni meraih dua kali rekomendasi DPP PDI Perjuangan untuk Pilkada Kota Cirebon. Berbekal itu, Bamunas dinilai punya pengalaman berharga yang dapat membantunya sukses pada Pilkada Kota Cirebon 2024.

Walau Bamunas belum menegaskan niatnya secara terbuka apakah bakal maju pilkada atau tidak. Namun, gerak-gerik politiknya tetap jadi jadi perhatian serius kolega politiknya. 

Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Cirebon 2018, perseteruan Eti dan Bamunas harus diselesaikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018.

Pasalnya, pasca pemungutan suara pada Juni 2018, tak lantas bikin pilkada usai. Muncul gugatan ke MK untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada September 2018 di di 24 TPS yakni TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, TPS 16 Kelurahan Drajat. 

Lalu di Kecamatan Kejaksan yang meliputi TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27 serta TPS 28 Kelurahan Kesenden. 

Sumber: