Soal Warem di Goa Macan, Satpol PP: Harus Bijak, Masih Dikaji

Soal Warem di Goa Macan, Satpol PP: Harus Bijak, Masih Dikaji

MASIH DIKAJI. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon mengaku masih mengkaji aspirasi masyarakat Palimanan Barat terkait Warem di Goa Macan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan pentingnya sikap bijak dalam menangani persoalan warung remang-remang (warem) di kawasan Goa Macan di Desa Palimanan Barat dan Kedungbunder Kecamatan Gempol.

Ia menyatakan bahwa aspirasi tokoh masyarakat dan tokoh agama yang disampaikan saat audiensi kemarin, perlu diperhatikan. Disamping itu, Pemda juga harus bijaksana mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan nanti ketika benar-benar dilakukan penutupan.

"Kita tampung apa yang diinginkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tak kalah penting juga memperhatikan mereka yang terdampak," kata Imam Ustadi pada Selasa 25 Juni 2024.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan oleh tim terkait status warem tersebut. Imam mengungkapkan bahwa masalah ini menjadi kompleks karena warem berada di atas aset desa seluas sekitar 4 hektare. Sementara itu, pihak yang memiliki aset tersebut belum memberikan tanggapan.

"Asetnya kan punya desa. Disana diperkirakan 4 hektare luasnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun nota dinas untuk berbagai kebutuhan penanganan masalah ini. Nota dinas juga sedang disiapkan oleh beberapa perangkat daerah dan dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi.

"Penanganannya harus baik. Yang mengetahui betul kan Pemdes dan Forkopimcam. Jujur kami baru tahu kemarin," katanya.

Imam menegaskan bahwa koordinasi dengan dinas terkait, TNI, dan Polri sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah warung-warung tersebut dikelola oleh desa atau tidak, namun yang jelas aset tersebut adalah milik desa.

"Kepada dinas terkait pasti disitu. Kita butuh TNI Polri agar kondusif. Kami tidak tahu, apakah itu dikelola desa atau tidak. Yang pasti itu aset desa," tegasnya.

Saat ini, koordinasi terus dilakukan untuk mendorong penanganan yang sesuai dengan ketentuan. Imam juga mengakui adanya kendala anggaran yang memerlukan dukungan dari berbagai pihak.

"Kita terkendala anggaran. Kalau mau operasi butuh anggaran. Semua butuh dukungan," tutupnya.

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Cirebon dibuat resah. Terutama, mereka yang berada di Desa Palimanan Barat dan Kedungbunder Kecamatan Gempol. Pasalnya, warem yang telah beroperasi sejak tahun 1970 an itu, masih dibiarkan pemerintah. 

Terus beroperasi seolah-olah dipelihara pemerintah. Faktanya, tak ada tindakan tegas dari aparat penegak perda, yang menjadi kaki tangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.

"Lokasinya semakin mendekat dengan pemukiman warga. Itu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat," kata salah satu warga Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Ustadz Asep.

Kegelisahan ini warga tumpahkan dihadapan pemerintah, dengan dibalut agenda audiensi bersama Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MH.

" Sudah cukup lama, keberadaan warung remang-remang ini, diperkirakan sejak tahun 1970-an sudah ada. Dulunya berada di dekat Gunung dan Goa Macan, namun kini mereka semakin dekat ke jalan raya," lanjutnya.

Kata dia, parahnya kini warung remang-remang tersebut malah memperjual belikan minuman keras di pinggir jalan, dekat terminal mobil gandengan. Korbannya sudah banyak kalangan anak-anak muda dan orang tua yang kerap masuk ke tempat tersebut.

"Saya selaku guru ngaji mendidik akhlak anak-anak, tetapi di sisi lain mereka dicekoki dengan adanya penjualan miras yang bebas di warung tersebut. Akibatnya, anak-anak usia SMP mulai minum miras," ujarnya.

Saat audiensi, Pemda pun dimintanya turun tangan melakukan penertiban. "Tujuan kami hanya satu, agar warung remang-remang dan lokalisasi itu cepat-cepat ditertibkan," tegas Asep.

Pihaknya sudah berupaya dengan melakukan komunikasi dengan pejabat di tataran Kecamatan. Tak ada tindakan. Melalui audiensi ini, diharapkan ada tindakan konkret dari pihak pemerintah daerah.

Warga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran jika Pemda tidak segera mengambil langkah tegas. "Kalau ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kita akan adakan aksi yang lebih besar," katanya.

Keresahan warga Cirebon ini tuturnya seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemda Kabupaten Cirebon. Tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah bukan hanya mengabaikan keluhan masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi masalah sosial yang lebih besar di kemudian hari.

"Sudah saatnya Pemda menunjukkan keberpihakannya pada keamanan dan kenyamanan warga dengan segera menertibkan warung-warung remang-remang Goa Macan yang semakin mengganggu ketentraman masyarakat," pungkasnya. (zen)

Sumber: