Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi Akibat Pesta Narkoba

Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi Akibat Pesta Narkoba

saat sesi pengungkapan Kasus Kepala Desa di Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Cirebon gegara Kasus Narkoba-Indah Tri Sutono-

CIREBON, RAKYATCIREBONDISWAY.ID - Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap oleh polisi dari Sat Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB karena terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon yaitu Kompol Dede Hendrawan, menyatakan bahwa selain kepala desa tersebut, ada dua orang lainnya yang juga ditangkap.

"Tiga orang yang ditangkap berinisial SN (35), AR (27), PR (21), dan salah satu dari mereka adalah seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon," kata Dede pada Kamis (11/7/2024).

SN yang berusia 35 tahun itu merupakan kepala desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

"Ya, benar, SN adalah kepala desa yang kami tangkap saat penggerebekan," ujarnya.

Selain kepala desa di Kabupaten Cirebon itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya yang bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu.

"Sebelum penangkapan, mereka sudah menggunakan narkoba, dan saat kami tangkap, mereka berencana menggunakannya lagi bersama-sama," jelasnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku seberat 0,27 gram merupakan sisa dari 1,27 gram yang telah mereka konsumsi sebelumnya.

"Kepala desa di Kabupaten Cirebon itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu, mereka membeli sabu seberat 1,27 gram untuk digunakan bersama-sama. Saat kami menangkap mereka, kami menemukan sisa sabu seberat 0,27 gram," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang yang ditangkap mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis sabu yang mereka dapatkan dari seorang pria berinisial B, warga Cirebon.

"Sekarang B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dia yang memasok narkoba kepada ketiga orang yang ditangkap," kata Dede.

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di sel Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengenakan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Dede.

Sumber: