PTSL dan Terbatasnya SDM Kantor BPN Cirebon, Penyebab Telatnya Penerbitan Sertifikat

PTSL dan Terbatasnya SDM Kantor BPN Cirebon, Penyebab Telatnya Penerbitan Sertifikat

PELAYANAN. Beberapa pemohon sertifikat sedang berkonsultasi kepada para petugas Kantor BPN Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) disebabkan oleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Itu diakui petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon, Meli, Rabu 17 Juli 2024.

“Kami sedang konsentrasi menggarap program PTSL,” katanya. 

Selain program PTSL, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pun menjadi kendala lainnya dalam proses penerbitan sertifikat. Kendati demikian kata Meli, pihaknya tidak bisa mempublikasikan berapa jumlah pemohon yang sudah melebihi SOP. Itu bersifat rahasia.

"Soal itu,  kami tidak bisa membukanya. Rahasia," katanya.

Sayangnya, Kepala Kantor BPN atau pejabat berwenang lainnya, sedang sibuk kegiatan. Sehingga, tidak bisa dimintai keterangan. Disamping itu, ada SOP yang diberlakukan BPN. Membuat janji terlebih dulu, untuk bertemu para pejabatnya. 

“Pak Kepala Kantor juga sibuk. Sementara kabid-kabidnya sedang di lapangan. Disini kebetulan tidak ada humas. Kalau mau dapat informasi detail, harus janjian dulu. Nanti dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga. Terutama, mereka yang menjadi pemohon penerbitan sertifikat tanah. Pasalnya, waktu penerbitannya cukup lama, bahkan lebih dari satu tahun lamanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST, meminta masyarakat untuk membuat pengaduan kepada DPRD. Komisi I siap memfasilitasi keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat.

Opang--sapaan akrabnya menjelaskan jika tidak ada aduan, pihak dewan tidak akan bisa memanggil BPN Kabupaten Cirebon karena memang tanggung jawab mereka langsung ke kementerian.

"Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya," pungkasnya. (zen)

Sumber: ptsl di bpn cirebon