Satu Tahun Sertifikat Tak Jadi, Pemohon Keluhkan Kinerja BPN

Satu Tahun Sertifikat Tak Jadi, Pemohon Keluhkan Kinerja BPN

KONDISI BPN. Pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Cirebon dikeluhkan para pemohon sertifikat. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga. Terutama, mereka yang menjadi pemohon penerbitan sertifikat tanah. Pasalnya, waktu penerbitannya cukup lama, bahkan lebih dari satu tahun.

Warga Pangenan, Ismail Marzuki mengaku sudah lebih dari satu tahun, permohonan sertifikat tak juga tuntas. "Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang belum juga keluar," katanya, Selasa 16 Juli 2024.

Hal serupa disampaikan warga Suranenggala. Padahal kata dia, ketika di cek di web BPN tertahan di Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap," katanya, sambil meminta tidak disebutkan namanya.

Beberapa notaris pun mengeluhkan hal serupa. Pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tak jelas. Pengajuan permohonan untuk sertifikat tanah banyak yang sudah melebihi standar operasional prosedur (SOP). Padahal, aturannya jika semua berkas dinyatakan lengkap, dalam waktu setengah tahun seharusnya sudah selesai.

Mereka sampai dikomplain klien, dianggap tidak becus bekerja. Hal ini sangat merugikan kredibilitas mereka sebagai notaris, padahal semua mekanisme sudah ditempuh.

"Klien kami ada yang sudah lebih dari satu tahun, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan, entah apa alasannya," ungkapnya.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati, mengakui bahwa idealnya sertifikat bisa selesai dalam kurun waktu enam bulan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Adapun terkait keluhan warga yang menyebutkan lamanya pembuatan sertifikat, ia mengaku akan mengecek ke pihak BPN untuk mengetahui apa yang menjadi kendala.

"Saya nanti cek dulu ya mas ke pihak BPN, kendala apa sebetulnya sehingga banyak keluhan masyarakat. Tapi idealnya enam bulan juga harusnya sertifikat sudah selesai," katanya.

Tapi, selama ini kata dia, BPN kooperatif dan terus berusaha meningkatkan pelayanan. Hanya saja memang volume kerjanya tinggi. Sabtu minggu ada bagian-bagian yang tidak libur karena ada target PTSL.

"Ditambah sedang persiapan launching sertifikat elektronik. Jadi para pejabatnya benar-benar lagi sibuk koordinasi mempersiapkan dengan jajarannya," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST, meminta masyarakat untuk membuat pengaduan kepada DPRD. Komisi I siap memfasilitasi keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat.

Opang--sapaan akrabnya menjelaskan jika tidak ada aduan, pihak dewan tidak akan bisa memanggil BPN Kabupaten Cirebon karena memang tanggung jawab mereka langsung ke kementerian.

"Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya," pungkasnya.

Sayangnya, ketika sejumlah media hendak mengkonfirmasi, pihak BPN tidak juga memberikan keterangan resmi. Padahal, sudah ditunggu selama lebih dari satu jam. (zen)

Sumber: