Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Kunjungi Yogyakarta untuk Pelajari Pelimpahan Kewenangan Bupati

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Kunjungi Yogyakarta untuk Pelajari Pelimpahan Kewenangan Bupati

KUNKER. Komisi I DPRD Kab. Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta terkait Pelimpahan Kewenangan Bupati. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) ke dua lokasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama empat hari, dari Minggu hingga Rabu (7-10/7/2024).

Lokasi yang dikunjungi adalah DPRD Kabupaten Sleman dan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota kepada camat.

"Pelimpahan kewenangan ini memerlukan referensi dan perbandingan dengan daerah lain, khususnya Yogyakarta yang sudah lebih dahulu menerapkannya," ujar Sofwan.

Kota Yogyakarta, dengan 14 kecamatan atau kemantren dan 45 kelurahan, telah lama menerapkan pelimpahan kewenangan walikota kepada camat. Sofwan dan timnya ingin memahami apakah pelimpahan tersebut bersifat penuh atau semi.

"Di Cirebon, ada camat yang menaungi kelurahan dan ada yang menaungi desa, jadi kami perlu melihat bagaimana model yang diterapkan di Yogyakarta," tambahnya.

Hasil dari kunjungan ini, kata Opang--sapaan akrabnya, sangat berharga dan akan diadopsi di Kabupaten Cirebon. Beberapa kewenangan yang dipelajari meliputi urusan pemerintahan umum, pendidikan, kesehatan, PUPR, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat.

Kemudian pemberdayaan perempuan dan anak, lingkungan hidup, Disdukcapil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, kebudayaan, serta perdagangan.

Pelimpahan sebagian kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengoptimalisasikan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

"Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik bisa lebih dekat dan lebih cepat diakses oleh masyarakat," pungkasnya. (zen)

Sumber: