Jokowi Sahkan PP Kesehatan Melarang Menjual Rokok Eceran?

Jokowi Sahkan PP Kesehatan Melarang Menjual Rokok Eceran?

pp kesehatan tentang rokok-FOTO:PINTEREST-RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 pada tanggal 26 Juli 2024, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini memuat berbagai peraturan yang berkaitan dengan aspek kesehatan, termasuk regulasi tentang zat-zat adiktif, yang terbagi dalam 13 bab dan 1171 pasal.

Aspek yang menarik perhatian adalah tentang pembatasan jumlah minimum batang rokok dalam setiap kemasan, yang kini ditetapkan tidak boleh kurang dari 20 batang.

Peraturan ini bertujuan mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi zat adiktif, dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif bagi individu, keluarga, masyarakat, serta lingkungan.

Selain itu, rokok elektronik juga mendapat perhatian khusus dalam regulasi ini. PP Kesehatan mengatur ukuran dan kemasan rokok elektronik secara spesifik, termasuk larangan penjualan rokok eceran dan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak-anak.

Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:

  • Larangan penjualan rokok dalam kemasan kurang dari 20 batang bagi rokok putih mesin.
  • Untuk tembakau iris, pembatasan kemasan tidak boleh lebih dari 50 gram.
  • Untuk rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai, cairan nikotin terbatas pada maksimal 2 mililiter per cartridge, dengan tidak lebih dari 2 cartridge per kemasan.
  • Rokok elektronik dengan sistem terbuka hanya boleh dijual dalam kemasan 10 atau 20 mililiter.
  • Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa berakibat sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penarikan produk dari pasaran.

Di lain pihak, PP ini juga secara tegas melarang iklan atau promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang bisa menaikkan keinginan merokok atau menggunakan produk tembakau dalam bentuk apa pun di media cetak, penyiaran, dan platform digital, jika dikaitkan dengan aktivitas komersil.

PP Kesehatan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan publik dan mengurangi prevalensi merokok di Indonesia.

 

Sumber: