RPJPD 2025-2045 Disahkan: Begini Strategi Pembangunan 20 Tahun ke Depan
SEPAKAT. Bupati dan Legislatif menunjukan kesepakatan terkait Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cirebon tahun 2025-2045. Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (7/8).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAp, menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui berbagai tahapan penting, termasuk pembahasan dengan panitia khusus dan persetujuan bersama DPRD serta pemerintah daerah.
"Pansus I telah melaksanakan tugas pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Diah juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan, Pansus I melakukan perbandingan ke beberapa wilayah kabupaten/kota lain serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
"Kami telah mengkaji berbagai masukan dan melakukan analisis terhadap rancangan tersebut, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja Pansus I bersama tim Raperda Pemda," jelasnya.
Hasilnya, Pansus I bersepakat untuk menyetujui dan mengesahkan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon menjadi Perda. Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan berikutnya.
Namun, Diah menambahkan bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045 belum dapat disetujui menjadi Perda karena masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) tahun 2024-2030 juga belum dapat disetujui karena harus melalui fasilitasi produk hukum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2018," katanya.
Dalam laporannya, Diah menyampaikan beberapa poin penting dari pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon: Pertama harmonisasi Hukum: Raperda RPJPD telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua transformasi Daerah: Raperda menggambarkan upaya transformasi daerah yang diinginkan untuk 20 tahun ke depan. Ketiga pemenuhan 4 Aspek: Data telah dirampingkan dengan memperhatikan aspek geografi, demografi, kesejahteraan, dan daya saing.
Keempat peran Strategis: Substansi peran Kabupaten Cirebon sebagai pusat pengembangan edu heritage dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan pariwisata telah ditambahkan sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Provinsi Jawa Barat.
Dengan penambahan substansi ini, Kabupaten Cirebon diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan edu heritage di Jawa Barat.
"RPJPD ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan Kabupaten Cirebon dalam 20 tahun ke depan," katanya.
Penjabat Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyampaikan terimakasih, Raperda RPJPD Kabupaten Cirebon 2025-2045 sudah dilakukan persetujuan. "Kami ucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Khususnya Pansus I yang sudah melakukan pembahasan dengan berbagai dinamika selama pembahasannya," katanya.
Pihaknya mengapresiasi atas dukungan yang diberikan selama proses dokumen RPJPD. Kata Wahyu, ini merupakan dokumen perencanaan arah untuk periode 20 tahun kedepan.
"Ini berkaitan dengan sasaran daerah dengan menyelaraskan pembangunan nasional dan provinsi Jabar," katanya.
Sehingga sinergitas menjadi mutlak dilakukan. Karena tanggungjawab pembangunan bukan ada di bupati dan DPRD saja. "Tapi bersama-sama. Dan ini masih memungkinkan penyempurnaan melalui evaluasi raperda oleh Pemprov," pungkasnya. (zen)
Sumber: