Putusan MK Buka Peluang Partai Non-Parlemen di Pilkada Cirebon
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Ujang Kusumah Atmawijaya menegaskan, KPU masih menunggu perubahan PKPU terkait syarat pencalonan. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada memberikan angin segar bagi partai politik non-parlemen di Kabupaten Cirebon. Syaratnya, parpol non-parlemen itu bisa bersatu membentuk koalisi.
Ada perubahan terkait syarat pengajuan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan keputusan MK. Bagi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Ujang Kusumah Atmawijaya mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai perubahan atas UU pilkada yang telah ditetapkan oleh MK.
"Kita masih menunggu PKPU terbaru atas perubahan tahapan pencalonan di UU pilkada oleh MK," kata Ujang, Senin 20 Agustus 2024.
Ketika berkaca pada syarat pengajuan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan keputusan MK tersebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki kursi di legislatif, bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
" Dengan ketentuan memenuhi syarat tadi. Tapi kami belum bisa bicara banyak perihal itu karena masih harus menunggu salinan PKPU terbaru perubahan tahapan pencalonan," terangnya.
Sementara KPU RI sendiri, lanjut Kang Ujang, masih akan mempelajari soal putusan MK terkait UU pilkada dan berkonsultasi ke pemerintah dan DPR. "Jadi kami juga masih menunggu," tuturnya.
Sebagai informasi, hasil Pemilu kemarin suara sah partai politik di Kabupaten Cirebon mencapai 1.279.290 suara yang berhasil meraih kursi di parlemen. Menariknya, sebelas partai non parlemen berhasil mengumpulkan total 124.700 suara, melebihi ambang batas minimal 83.154 suara yang diperlukan untuk mengajukan calon di Pilbup Cirebon.
Dengan perolehan suara tersebut, partai non parlemen berpeluang maju di kontestasi Pilbup Cirebon. Kesebelas parpol tersebut meliputi Partai Buruh 9.223 suara, Gelora 19.423 suara, PKN 1.186 suara, Hanura 16.004 suara, Garda Republik Indonesia 1.750 suara.
Kemudian PAN 27.300 suara, PBB 1.517 suara. Kemudian, PSI 14.875 suara, Perindo 12.611 suara, PPP 16.280 suara dan Partai UMAT 4.531 suara. Jika ditotal, jumlah perolehan suara mencapai 124.700.
Dengan ketentuan baru ini, konstelasi politik di Kabupaten Cirebon diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan. Partai-partai non-parlemen kini memiliki kesempatan nyata untuk bersaing dalam Pilbup Cirebon, sebuah peluang yang jarang terjadi dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya. (zen)
Sumber: