Tiga Bapaslon Belum Memenuhi Syarat Tuk Jadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2024-2029

Tiga Bapaslon Belum Memenuhi Syarat Tuk Jadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2024-2029

SERAHKAN HASIL. KPU Kota Cirebon menyerahkan hasil penelitian administrasi calon kepada tim pemenangan dan Bawaslu, kemarin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - KPU Kota Cirebon sudah menyelesaikan penelitian berkas administrasi persyaratan para bakal pasangan calon (Bapaslon). Hasilnya, sudah diserahkan kepada tim pemenangan masing-masing untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan pada Kamis (5/9) kemarin.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Cirebon, Ruly Ruslian Fauzi mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 08 tahun 2024 tentang tahapan pendaftaran, hasil penelitian diumumkan pada tanggal 5 September.

Secara umum, setelah diteliti, berkas administrasi persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2024-2029, secara kelengkapan sudah dinyatakan lengkap. Termasuk dari sisi hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga bapaslon dinyatakan fit dan layak.

“Penelitian administrasi calon selesai. Hasilnya sudah kita serahkan kepada tim pemenangan masing-masing tadi pagi,” ungkap Ruly.

Meski dari sisi kelengkapan, berkas ketiga bapaslon dinyatakan lengkap, lanjut Ruly, namun dari berkas yang lengkap, masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Sehingga hasilnya, KPU menyatakan bahwa ketiga bapaslon yang mendaftar ke KPU ini Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Secara umum, semua bapaslon masih ada perbaikan. Jadi statusnya ketiga paslon, berdasarkan hasil penelitian, tiga-tiganya BMS. Karena ada beberapa komponen pemeriksaan yang perlu perbaikan,” lanjut dia.

BMS ini, dijelaskan Ruly, dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu diperbaiki, untuk memastikan apakah berkas yang diajukan sebagai persyaratan ini benar dan absah.

“Benar atau belum benar, dari ketiganya, ada persyaratan calon yang statusnya belum benar, artinya perlu perbaikan. Contoh, seperti ada beberapa surat yang redaksinya harus diperbaiki,” ujarnya.

Setelah hasil penelitian berkas administrasi ini diserahkan kepada tim pemenangan masing-masing, tahapan selanjutnya ada tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon. Dan pengajuan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol, yang akan berjalan selama tiga hari, dari tanggal 6 sampai 8 September.

“Itu sudah dikoordinasikan dengan tim masing-masing. Sudah kami serahkan, dari situ kelihatan. Poin mana saja yang perlu perbaikan. Besok (hari ini, red) sampai hari Minggu masa perbaikan,” paparnya.

“Pada prinsipnya, syarat calon harus lengkap dan benar. Kalau tidak, bisa dinyatakan TMS. Makanya ada tahapan perbaikan melalui Silon,” imbuh dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, hasil verifikasi dan penelitian administrasi yang diserahkan KPU kepada tim, sudah melalui pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon.

Bahkan, Bawaslu Kota Cirebon ikut turun mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Cirebon ke lembaga-lembaga terkait yang memerlukan pengecekan untuk keabsahan dokumen.

“Hasil penelitian, ketiga bapaslon ini dinyatakan BMS. Jadi kita imbau agar di waktu yang diberikan, para tim bisa memperbaiki apa yang menjadi catatan dari KPU,” pungkasnya.

Sumber: