Hiburan Malam di Tuparev Diduga Langgar Jam Operasional, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Disbudpar

Hiburan Malam di Tuparev Diduga Langgar Jam Operasional, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Disbudpar

TANGGAPI. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menegaskan pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait dugaan pelaku hiburan malam melanggar jam operasional. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon, diduga melanggar aturan jam operasional. Berdasarkan ketentuan, hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 01.00 WIB. Namun, beberapa tempat diduga tetap buka hingga pukul 03.00 WIB.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa pengaturan jam operasional tempat hiburan malam berada di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bukan Satpol PP.

"Penetapan jam operasional ada di Disbudpar, bukan di kami. Untuk penindakan, harus diselesaikan dulu di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang. Setelah ada rekomendasi dari mereka, baru kita bisa bertindak," ujar Imam Ustadi saat ditemui Rakyat Cirebon pada Jumat, 6 September 2024.

Imam menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), penindakan terhadap pelanggaran biasanya diawali dengan pemberian surat teguran. "Harus ada surat teguran dulu sebelum berbicara soal penindakan," jelasnya.

Terkait isu yang berkembang, dikabarkan salah satu tempat hiburan di Tuparev telah menerima surat teguran. Namun, hingga saat ini Satpol PP belum melakukan tindakan lebih lanjut. Imam menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran tersebut.

"Soal teknis ada di bidang terkait. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan. Biasanya ada laporan dulu sebelum kami bertindak, tetapi kali ini belum ada," katanya.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa penegakan regulasi tidak bisa hanya dibebankan pada satu SKPD. Setiap instansi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi masing-masing. "Kami tidak bisa melakukan penindakan tanpa rekomendasi dari SKPD yang berwenang," tambahnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional. Pihak Satpol PP sendiri, menurut Imam, rutin melakukan patroli melalui Bidang Ketertiban Umum untuk memastikan ketertiban di wilayahnya.

"Patroli tetap kami lakukan, tapi untuk penindakan ada prosedur teknis yang harus dipenuhi," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun. Mengingat payung hukumnya belum ada. Pun demikian, berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

"Itu adanya di Satpol PP. Melanggar Ketertiban Umum. Kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan," pungkasnya. (zen)

Sumber: