Pimpinan PT. LKM BKD Cirebon Diduga Gelapkan Uang Nasabah
LAPORAN. Warga Desa Kaliwedi Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang merupakan nasabah PT. LKM BKD Cirebon menjadi korban dugaan penggelapan dana tabungan, laporkan pimpiman LKM ke Polresta Cirebon, Rabu (23/10/2024). FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Ratusan warga Desa Kaliwedi Kidul Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon menjadi korban dugaan penggelapan dana tabungan di PT. LKM BKD Cirebon.
Dana yang tersimpan di LKM tersebut tidak bisa ditarik mulai 4 tahun terakhir. Warga curiga ada permasalahan di internal manajemen LKM. Sehingga penarikan dana mereka macet hingga saat ini.
Atas situasi itu, warga khawatir dana tabungan mereka disalahgunakan. Mereka pun melaporkan didugaan penggelapan dana tabungan di LKM tersebut ke Polresta Cirebon.
Kuasa Hukum Warga, M Riski Ramadhan SH mengatakan, warga yang melaporkan dugaan penggelapan dana merupakan nasabah PT. LKM BKD Cirebon. Mereka meminta bantuan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Riski merinci, hampir 200 warga menjadi korban penggelapan dana. Nominalnya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp154 juta per nasabah. "Kalau ditotal jumlahnya hampir Rp2 milyar," ujar Riski kepada Rakyat Cirebon, Rabu (22/10/2024).
Dugaan penggelapan dana di LKM tersebut muncul lantaran beredar informasi di kalangan warga bahwa para pimpinan PT. LKM BKD Cirebon menggunakan dana nasabah untuk keperluan pribadi.
Lalu, beberapa warga melakukan penarikan dana tabungan. Hasilnya nihil. Dana yang seharusnya menjadi hak warga tidak bisa dicairkan. Warga pun meminta pertanggungjawaban pihak LKM.
Pada September 2021, konflik warga dan pihak PT. LKM BKD Cirebon sempat dimediasi di tingkat desa. Pimpinan LKM saat itu, MA, mengakui adanya dana nasabah yang tidak bisa ditarik. Dan berjanji mengembalikan dana itu paling lambat 31 Desember 2021.
"Namun janji itu belum teralisasi hingga saat ini. Makanya warga sudah sangat marah," ujar Riski, melanjutkan.
Tak hanya itu, pernyataan bakal mengembalikan dana nasabah juga tertulis pada surat pernyataan salah satu pimpinan PT. LKM BKD Cirebon lainnya, HY pada Februari 2023.
Dalam surat pernyataan itu, HY meyakinkan, PT. LKM BKD Cirebon sanggup mengembalikan dana nasabah dalam waktu tiga bulan setelah pernyataan itu dibuat. Lagi-lagi, janji itu tidak terbukti.
"Infonya dana itu digunakan sama pejabatnya. Menurut info waktu saya ngobrol dengan direkturnya ada penggelapan karena digunakan oleh pribadi," kata Riski.
Dia ingin, dugaan penggelapan dana ini diusut tuntas. Agar hak nasabah mendapatkan dananya kembali dapat segera terwujud. "Makanya hari ini kami melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon," kata dia.
Kepala Dusu 03 Desa Kaliwedi Kidul, M Suradi membenarkan, adanya ratusan warga di desa tersebut menjadi korban penggelapan dana tabungan di PT. LKM BKD Cirebon.
Sumber: