PKD se-Kecamatan Kesambi Diminta Antisipasi Semua Potensi Pelanggaran

PKD se-Kecamatan Kesambi Diminta Antisipasi Semua Potensi Pelanggaran

Ketua Bawaslu, Devi Siti Sihatul Afiah memberikan penekanan kepada PKD di Kecamatan Kesambi untuk mengantisipasi semua potensi pelanggaran. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun 2024 hanya tinggal satu bulan lagi.

 

Mendekati hari H, potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan juga semakin kompleks, dan pihak pengawas terus berupaya agar potensi tersebut bisa diredam dan diminimalisir.

 

Salahsatu upaya yang dilakukan, Bawaslu terus melakukan penguatan jajaran pengawas hingga tingkat bawah, yang bekerjasama dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam gerakan pengawasan partisipatif.

 

BACA JUGA:Sample Diuji di Labkesda Jabar, Ada Empat Jenis Kue dalam Kotak Snack

 

Dilevel bawah, Bawaslu memiliki tangan panjang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), yang menjadi ujung tombak pengawasan.

 

Oleh sebabnya, para PKD se-Kelurahan Kesambi diberikan pembekalan dan sosialisasi pengawasan. 

 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, Bawaslu terus mengingatkan seluruh jajaran agar di sisa waktu satu bulan jelang pencoblosan bisa lebih memitigasi potensi pelanggaran.

 

BACA JUGA:Puluhan Orang Keracunan, Diduga Akibat Snack Acara di Puskesmas Cangkol

 

"Upaya mitigasi, pencegahan, bahkan sampai ketegasan jajaran PKD sangat menentukan proses pilkada yang berlangsung jujur dan adil," ungkap Devi. 

 

Para PKD juga diingatkan, untuk melakukan pengawasan sesuai dengan prosedural, agar ketertiban, keamanan dan ketentraman saat kampanye bisa tetap terjaga.

 

"PKPU tentang kampanye sudah jelas, sanksi bagi yang sengaja mengganggu ketertiban, keamanan dan ketentraman juga sudah jelas," kata Devi.

 

BACA JUGA:Surat Suara Pilwalkot Tiba di Gudang KPU, 262.434 lembar Pilgub dan 264.434 untuk Pilwalkot

 

Di satu bulan terakhir menuju hari pencoblosan, Devi juga meminta jajaran Panwascam melakukan upaya mitigasi terkait dengan segala potensi pelanggaran jelang 27 November 2024 nanti. 

 

"Target kami zero pelanggaran, oleh sebab itu kami meminta peran PKD selama menjalankan tugas," kata Devi.(sep)

Sumber: