Kenaikan Tarif Tol Cipali pada Awal November 2024, Segini Tarifnya!

Kenaikan Tarif Tol Cipali pada Awal November 2024, Segini Tarifnya!

Kenaikan Tarif Tol Cipali pada Awal November 2024-Foto: Istemewa-RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID -Mulai 30 Oktober 2024, pengguna jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan menghadapi kenaikan tarif. 

Astra Tol Cipali, pengelola ruas tol sepanjang 116,75 km ini, telah mengumumkan penyesuaian tarif yang akan berlaku efektif pukul 00.00 WIB pada tanggal tersebut.

Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, menyatakan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2789/KPTS/M/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Kenaikan ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2022 dan PP No. 23 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Penyesuaian tarif bervariasi antara 10,69% hingga 10,98% tergantung golongan kendaraan. Berikut rincian tarif baru:

   Golongan I: Rp132.000
   Golongan II dan III: Rp217.500
   Golongan IV dan V: Rp273.000

 Klasifikasi Golongan Kendaraan

   Golongan I: Mobil, truk kecil, dan bus
   Golongan II: Truk dengan dua gandar
   Golongan III: Truk dengan tiga gandar
   Golongan IV: Truk dengan empat gandar
   Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih

Astra Tol Cipali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Dalam dua tahun terakhir, mereka telah menambah kapasitas jalan dengan membangun lajur ketiga sepanjang 18,2 km pada 2023 dan 23 km tambahan pada 2024.

Sejak beroperasi pada 2015, Tol Cipali telah berperan penting dalam meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. 

Jalan tol ini menyediakan jalur alternatif yang mempersingkat waktu dan jarak tempuh untuk mobilitas orang, barang, dan distribusi logistik.

Dengan penyesuaian tarif ini, Astra Tol Cipali berharap dapat terus memberikan layanan prima dan mendukung fungsi strategis tol dalam pembangunan ekonomi regional.

 

Sumber: