Dampak Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan UMKM oleh Presiden Prabowo

 Dampak Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan UMKM oleh Presiden Prabowo

Dampak Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan UMKM oleh Presiden Prabowo-Foto: Istemewa-RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana kebijakan penghapusan utang atau pemutihan utang bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perbankan. 

Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi setidaknya enam juta debitur dan akan dilaksanakan melalui penerbitan peraturan presiden.

Arianto Muditomo, seorang pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi:

1.  Dampak Positif:

       Jika kredit bermasalah disebabkan oleh kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi yang tidak menguntungkan, penghapusan utang dapat membantu debitur menjalankan usahanya dengan lebih baik tanpa beban kewajiban masa lalu.

2.  Dampak Negatif:

       Jika kredit bermasalah disebabkan oleh itikad buruk debitur, kebijakan ini bisa menjadi kontraproduktif.

Arianto menekankan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kehati-hatian:

1.  Penilaian itikad debitur tidak mudah dilakukan.
2.  Penghapusan utang harus disertai dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah.
3.  Perlu adanya peninjauan kredit yang bersangkutan untuk meminimalisir peluang debitur mengajukan pembiayaan kembali di masa depan.

Kebijakan pemutihan utang ini diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan, dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan. 

Namun, penting untuk memastikan bahwa data historis kredit tetap dapat diakses oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk meninjau riwayat kredit debitur di masa mendatang.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan sistem pendataan yang baik, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM di Indonesia, sambil tetap menjaga integritas sistem perbankan nasional.

 

Sumber: