Kuwu Ciwaringin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan : WG Selewengkan APBDes 2023
DIGIRING. Kuwu Desa Ciwaringin, WG (rompi) digiring pihak Kejaksaan untuk ditahan di rutan klas I Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kuwu Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon WG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, Selasa malam (5/11).
WG pun akhirnya ditahan di rutan klas I Cirebon selama 20 hari kedepan, mulai 5 November sampai 24 November 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan WG merupakan Kepala Desa atau Kuwu Ciwaringin periode 2021 s/d sekarang.
WG mengelola APBDes Tahun 2023 Desa Ciwaringin Kecamatan Kabupaten Cirebon senilai Rp 2.038.447.536. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan dan beberapa kegiatan yang di mark up.
"Kemudian terdapat pendapatan sewa tanah desa yang mekanismenya diterima oleh tersangka WG namun tidak dimasukan kedalam PADes," kata Yudhi, didampingi Kasi Pidsus, Essadendra Aneksa SH dan Kasi Intel, Randy Tumpal Pardede SH MH.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.1/LHA.2664/Irbansus, jumlah kerugian negara dalam perkara ini terang Yudhi, sebesar Rp 500.012.233.
Penetapan tersangka WG dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memperoleh sejumlah alat bukti yang cukup.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka WG dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus selama 20 hari sejak tanggal 05 November 2024 s/d 24 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cirebon," katanya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya, Yudhi menegaskan sejauh ini kasusnya masih didalami. "Kita baru bisa menetapkan WG. Kita akan terus dalami lagi, untuk kemungkinan apakah ada atau tidak tersangka lainnya, silakan ikuti saja perkembangannya nanti," katanya.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan," lanjutnya sambil menambahkan pihaknya belum bisa membeberkan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk apa saja.
WG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 91 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya maksimal selama 20 tahun penjara," pungkasnya. (zen)
Sumber: