KPU Kabupaten Cirebon Temukan Surat Suara Rusak pada Hari Pertama Pelipatan

KPU Kabupaten Cirebon Temukan Surat Suara Rusak pada Hari Pertama Pelipatan

SORLIP. KPU mulai melakukan Sorlip surat suara dan ditemukan sejumlah kerusakan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBONKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sudah mulai melakukan kegiatan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara. Dimulai sejak Senin (4/11). Dari hasil sorlip dihari pertama ini, ditemukan sejumlah surat suara dalam kondisi rusak.

Proses sorlip yang melibatkan 300 petugas ini berlangsung lancar, namun beberapa surat suara teridentifikasi mengalami berbagai jenis kerusakan. KPU pun mengidentifikasi, kerusakan surat suara itu kedalam beberapa kategori.

Seperti ditemukan adanya noda pasa surat suara, cetakan yang tidak merata. Kemudian teks yang sulit dibaca. "Selain itu, kerusakan yang kami temukan juga surat suara kusut atau sobek, serta kerutan pada permukaan," kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, saat ditemui di gudang KPU, Senin (4/11).

Kemudian terang Esya, ada juga kerusakan yang meliputi foto pasangan calon (paslon) yang buram, berlubang pada kolom nama paslon, dan gambar yang tampak berbayang.

Esya memastikan surat suara yang rusak tersebut akan dikumpulkan dan dikembalikan ke percetakan untuk diganti. "Kerusakan ini berasal dari percetakan, bukan akibat kelalaian petugas kami di lapangan," tambahnya.

Kegiatan sorlip kali ini diawasi oleh pengawas internal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga pengawasan terhadap kualitas surat suara berlangsung ketat. Setelah proses sorlip selesai, surat suara akan segera disiapkan untuk dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen cadangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, yang akrab disapa Bang Ucok, membenarkan adanya surat suara yang rusak dan menyatakan bahwa Bawaslu juga telah melakukan pengawasan ketat.

“Kami sudah melakukan inventarisasi dan menemukan sejumlah surat suara yang rusak. Setelah jumlah kerusakan ini dipastikan, kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk segera menggantinya,” terang Sadaruddin.

KPU dan Bawaslu berharap penggantian surat suara dapat dilakukan dengan cepat sehingga proses pemilihan tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan. (zen)

Sumber: