3.318 PTPS Kabupaten Cirebon Siap Awasi Pilkada Serentak 2024
PELANTIKAN. PTPS siap mengawasi Proses Pilkada serentak 2024. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON — Sebanyak 3.318 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Cirebon resmi dilantik dan siap menjalankan tugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Kehadiran PTPS ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Pelantikan PTPS dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abul Kholik, mengungkapkan bahwa pelantikan ini berlangsung dalam dua tahap untuk memastikan semua petugas siap menjalankan tugasnya.
"Alhamdulillah, seluruh PTPS di 40 kecamatan telah resmi dilantik dalam dua hari terakhir. Setelah pelantikan ini, PTPS langsung bergerak di wilayah masing-masing untuk memulai pengawasan,” ujar Kholik pada Selasa (5/11).
Kholik menjelaskan bahwa PTPS memiliki tugas penting dalam mengawasi berbagai tahapan di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas ini mencakup persiapan pemungutan suara, pengawasan pada hari pemungutan, serta pengawasan proses penghitungan suara di tingkat TPS.
"PTPS bertugas memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara serta menjaga akurasi hasil hingga ditingkatkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ungkap Kholik.
Lebih lanjut, PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi yang terjadi di TPS. Selain itu, PTPS harus menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagai bukti dari setiap proses yang telah diawasi.
Kholik menegaskan bahwa PTPS bukan hanya bekerja pada hari pemungutan suara, melainkan sejak tahapan persiapan pemungutan hingga proses penghitungan suara selesai. Setelah pelantikan PTPS siap menjadi ujung tombak pengawasan Pilkada di Indonesia.
"Mereka adalah garda terdepan yang memastikan demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon juga memastikan bahwa proses pengawasan tidak akan terganggu jika terdapat PTPS yang mengundurkan diri. Panwascam diberi wewenang penuh untuk segera mengganti PTPS yang mengundurkan diri tanpa harus menunggu proses yang panjang.
"Jika ada PTPS yang mengundurkan diri, Panwascam memiliki kewenangan untuk langsung menggantinya. Karena SK PTPS dikeluarkan oleh Panwascam, maka proses pergantian bisa dilakukan secara cepat untuk mengisi kekosongan,” jelas Kholik.
Dengan pelantikan ini, PTPS di Kabupaten Cirebon telah bersiap untuk berperan aktif dalam menjaga transparansi dan integritas Pilkada serentak 2024. Kehadiran mereka menjadi harapan bagi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik dan dipercaya oleh masyarakat. (zen)
Sumber: